Rabu, 16 April 2025

Edarkan Sabu, 2 Pria Dibekuk Polres Tebingtinggi di Desa Seipriok Sergai

Bonny Wenles Adimanta Sembiring - Selasa, 15 April 2025 12:17 WIB
149 view
Edarkan Sabu, 2 Pria Dibekuk Polres Tebingtinggi di Desa Seipriok Sergai
Foto: Dok/Humas Polres Tebingtinggi
Pelaku dan sejumlah alat bukti kejahatan narkotika saat diamankan petugas di Sat Resnarkoba Polres Tebingtinggi, Rabu (9/4/2025).
Tebingtinggi(harianSIB.com)

Diduga mengedarkan narkotika golongan I jenis sabu, 2 orang pria masing-masing inisial W (23) dan S (31) dibekuk Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Tebingtinggi, Rabu (9/4/2025), di Desa Seipriok, Kecamatan Tebingtinggi, Kabupaten Serdangbedagai (Sergai).

Kasat Resnarkoba Polres Tebingtinggi, AKP Wisnugraha Paramaartha melalu Kasi Humas AKP Mulyono yang dikonfirmasi Jurnalis SIB News Network (SNN), Selasa (15/4/2025), membenarkan adanya penangkapan tersebut.

Baca Juga:

Dikatakan Mulyono, penangkapan terhadap kedua pria itu berawal dari adanya informasi masyarakat yang menyebut, kawasan kampung mereka kerap dijadikan W dan S sebagai sarang peredaran gelap narkoba jenis sabu serta dinilai sudah sangat meresahkan.

Usai menerima informasi itu, lanjutnya, sejumlah personel Sat Resnarkoba Polres bergegas turun ke lokasi dimaksud untuk melakukan penyelidikan dan pengintaian.

Baca Juga:

Sesampainya di TKP, petugas berhasil meringkus W dan S tanpa perlawanan dari pinggir jalan di Desa Seipriok, Kabupaten Sergai.

"Saat ditangkap di pinggir jalan, petugas melakukan geledah badan dan mengamankan barang bukti (BB) berupa 6 bungkus plastik klip transparan berisi serbuk kristal warna putih diduga sabu, 1 plastik klip kosong, 1 bungkusan plastik bekas tisu, sehelai tisu, 1 HP android serta uang tunai sebesar Rp50 ribu diduga hasil penjualan narkoba," ujar Mulyono.

Ia juga menjelaskan, saat diinterogasi di lapangan, kedua pelaku mengaku seluruh barang haram yang ditemukan itu memang milik mereka. Namun, asal-usul dari sabu tersebut masih dalam pengembangan polisi.

Atas perbuatan melanggar hukum itu, W dan S beserta alat bukti kejahatan narkotika langsung dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Tebingtinggi untuk kepentingan pemeriksaan lanjutan.

"Kini, para terduga pengedar sabu itu sudah mendekam di Rumah Tahanan Polres Tebingtinggi dan akan dijerat dengan Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," beber Mulyono.

"Kemudian, penangkapan ini juga menjadi bukti dari upaya kepolisian terhadap pemberantasan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum (Wilkum) Polres Tebingtinggi, demi terciptanya lingkungan yang aman dan bebas narkoba," katanya. (*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru