Selasa, 22 April 2025

Kapolres Pematangsiantar Pimpin Penangkapan Penjual Narkoba di Jalan Nagur, 59 Paket Sabu Disita

Andomaraja Paga Sitio - Sabtu, 12 April 2025 15:46 WIB
318 view
Kapolres Pematangsiantar Pimpin Penangkapan Penjual Narkoba di Jalan Nagur, 59 Paket Sabu Disita
Foto: Dok/Polres Pematangsiantar
Tersangka FIS dan barang bukti sabu saat diamankan di ruangan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar, Jumat (11/4/2025).
Pematangsiantar(harianSIB.com)

Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur Sitinjak memimpin langsung penangkapan seorang tersangka pengedar narkotika jenis sabu berinisial FIS (30) di Jalan Nagur Gang Erlangga, Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Utara, Jumat (11/4/2025).

Baca Juga:

Kapolres Sah Udur mengatakan, penangkapan pengedar sabu tersebut berawal dari adanya informasi masyarakat dan berita viral di media sosial (Medsos) bahwa di Jalan Nagur ada penjual narkoba.


Baca Juga:
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur Sitinjak menyaksikan penggeledahan petugas saat memimpin langsung penangkapan pengedar sabu di Jalan Nagur Gang Erlangga, Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Utara, Jumat (11/4/2025). (Foto: Dok/Polres Pematangsiantar)

Kemudian kata dia, petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar melakukan penyelidikan dan menemukan rumah sesuai informasi yang dimaksud.



Tim Opsnal Sat Resnarkoba langsung mengeliling rumah yang berada di Jalan Nagur tersebut dan masuk melalui pintu samping dan melihat FIS sedang berada di dapur rumah.

Hanya saja saat hendak ditangkap, tersangka mencoba kabur dari pintu samping dapur rumahnya. Tetapi karena kawasan rumah sudah dikepung petugas yang bersangkutan pun berhasil diamankan.


Namun setelah dilakukan interogasi, tersangka tiba-tiba melarikan diri tak jauh dari lokasi dan Tim Opsnal dengan cepat menangkap FIS kembali dengan meronta ronta melakukan perlawanan sehingga petugas memborgol tangannya.


Lalu tersangka FIS dibawa kedalam rumahnya. Setelah dilakukan penggeledahan, di lemari kecil dalam kamar depan ditemukan barang bukti 59 paket sabu seberat 26,93 gram, uang sebanyak Rp 3.035.000, 6 bungkus plastik klip kosong, 1 buah dompet hitam berisi plastik klip kosong, 1 buah timbangan digital, 3 unit handphone merk Samsung, Oppo dan Redmi, 1 buah pulpen serta 1 buah toples yang tutupnya warna merah.

Kemudian tersangka beserta seluruh barang bukti diboyong ke ruangan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar. Tersangka saat ini sudah diamankan guna dilakukan pemeriksaan dan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku sesuai dengan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya.


Lanjut Kapolres menambahkan ucapan terimakasih kepada masyarakat yang sudah bekerjasama dan mendukung Polres Pematangsiantar dalam pemberantasan narkoba khususnya di wilayah hukum Polres Pematangsiantar

"Yakin dan percayalah lebih baik anak-anaknya jual sayur yang halal dari pada menjual narkoba yang merusak generasi bangsa," tandasnya. (**)

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru