Kemudian tersangka beserta seluruh barang bukti diboyong ke ruangan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar. Tersangka saat ini sudah diamankan guna dilakukan pemeriksaan dan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku sesuai dengan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya.
Baca Juga:
"Yakin dan percayalah lebih baik anak-anaknya jual sayur yang halal dari pada menjual narkoba yang merusak generasi bangsa," tandasnya. (**)
Baca Juga:
Jakarta(harianSIB.com)Wakil Presiden ke10 dan ke12 RI, Jusuf Kalla, mengingatkan bahwa kondisi ekonomi Indonesia saat ini sedang tidak dal
Jakarta(harianSIB.com)Konsumsi berlebih kalori, garam, dan lemak saat Lebaran berpotensi menyebabkan kenaikan berat badan, tekanan darah tin
Surabaya(harianSIB.com)Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah dokumen dari tahun 2017 hingga awal 2022 saat melakukan
Jakarta(harianSIB.com)Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta pihak perbankan untuk memblokir sebanyak 10.016 rekening yang diduga terlibat dal