Dalam persidangan dipimpin Majelis Hakim Maria Christine Natalia Barus, bersama hakim anggota Betari Karlina serta Novira Br Sembiring, terdakwa dijatuhi hukumanpidana penjara 17 tahun dan pidana denda Rp 100 juta, subsider kurungan 3 bulan.
Baca Juga:
Diketahui, terdakwa merupakan ayah tiri korban dan terbukti telah menyetubuhi korban lebih dari 100 kali sejak korban berumur 11tahun, dimulai tahun 2018 sampai 2024.
Putusan tersebut lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang menuntut terdakwa 15 tahun kurungan penjara.
Baca Juga:
Informasi dihimpun, selama persidangan terungkap korban mengalami disabilitas intelektual, berdasarkan keterangan saksi ahli. Korban memiliki IQ 30 poin, sehingga korban mengalami kesulitan dalam berkomunikasi.
Perbuatan itu dilakukan terdakwa mulai 2018-2024, tanpa diketahui ibu korban.(*)
Medan(harianSIB.com)Wakil Ketua DPRD Sumut Ricky Anthony memberikan bantuan bahan pangan seperti beras, telur dan mi instan serta uang tali
Tebingtinggi(harianSIB.com)Memperingati Paskah, Persekutuan Kristen Oikumene Tanjung Gading (PKOTG) PT Inalum melakukan kunjungan rohani ke
Lhokseumawe(harianSIB.com)Komandan Korem (Danrem) 011/Lilawangsa, Kolonel Inf Ali Imran memimpin upacara Serah Terima Jabatan (Sertijab), du
Karo(harianSIB.com)Wakil Bupati Karo, Komando Tarigan mendampingi Direktur Serealia Direktorat Jenderal Tanaman Pangan Kementerian Pertanian