Minggu, 13 April 2025

100 Kali Cabuli Anak Tiri, Terdakwa Divonis 17 Tahun Penjara di PN Seirampah

Muhammad Arif Hidayatullah - Jumat, 11 April 2025 17:59 WIB
276 view
100 Kali Cabuli Anak Tiri, Terdakwa Divonis 17 Tahun Penjara di PN Seirampah
Foto: Dok/ PN Seirampah
Suasana persidangan kasus pencabulan anak di bawah umur, di PN Seirampah, Jumat (11/4/2025).
Sergai(harianSIB.com)

Pengadilan Negeri (PN) Seirampah menggelar sidang putusan terhadap N (46) terdakwa persetubuhan terhadap anak di bawah umur, Kamis (10/4/2025).

Dalam persidangan dipimpin Majelis Hakim Maria Christine Natalia Barus, bersama hakim anggota Betari Karlina serta Novira Br Sembiring, terdakwa dijatuhi hukumanpidana penjara 17 tahun dan pidana denda Rp 100 juta, subsider kurungan 3 bulan.

Baca Juga:

Diketahui, terdakwa merupakan ayah tiri korban dan terbukti telah menyetubuhi korban lebih dari 100 kali sejak korban berumur 11tahun, dimulai tahun 2018 sampai 2024.

Putusan tersebut lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang menuntut terdakwa 15 tahun kurungan penjara.

Baca Juga:

Informasi dihimpun, selama persidangan terungkap korban mengalami disabilitas intelektual, berdasarkan keterangan saksi ahli. Korban memiliki IQ 30 poin, sehingga korban mengalami kesulitan dalam berkomunikasi.

Perbuatan itu dilakukan terdakwa mulai 2018-2024, tanpa diketahui ibu korban.(*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru