
Pegawai Lapas Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar Donor Darah
Simalungun(harianSIB.com)Dalam rangka menyambut Hari Bhakti Pemasyarakatan ke61, pegawai Lapas Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar melaksan
Jenazah korban ditemukan dalam sumur di Perumahan Tanjung Selamat Lestari, Desa Tanjung Selamat, Kecamatan Sunggal, Deliserdang.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, didampingi Wakapolrestabes AKBP Taryono Raharjo, Kasat Reskrim AKBP Bayu Putro Wijayanto, dan Kapolsek Sunggal Kompol Bambang Gunanti Hutabarat, menjelaskan kronologi kasus ini dalam konferensi pers di lokasi kejadian, Rabu (9/4/2025).
Baca Juga:
Menurut Gidion, kasus ini berawal dari laporan penemuan mayat pada 31 Desember 2024 pukul 16.00 WIB. Jenazah korban diketahui bernama Santi br Manatari (33), warga Jalan Pintu Air IV, Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor.
"Korban tinggal bersama pelaku di rumah ini selama sekitar dua bulan sebelum peristiwa pembunuhan terjadi," ujar Gidion.
Baca Juga:
Pembunuhan diduga terjadi pada 30 Oktober 2024. Pelaku membekap korban hingga tewas, lalu membuang jasadnya ke sumur di belakang rumah. Untuk menutupi perbuatannya, pelaku menutup sumur dengan seng, terpal dan batu. Dua hari setelah kejadian, pelaku melarikan diri dari lokasi.
Beberapa waktu kemudian, calon penghuni baru rumah tersebut hendak membersihkan sumur dan menemukan adanya tanda-tanda mencurigakan. Saat dibuka, ditemukan rambut korban dan kondisi jasad yang sudah membusuk. Identifikasi jenazah dilakukan melalui tes DNA.
Pelaku juga diketahui membawa kabur sejumlah barang milik korban, termasuk uang, KTP dan sepeda motor yang kemudian dijual ke tempat lain.
Setelah dilakukan penyelidikan intensif, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku dan menangkapnya pada 6 April 2025 di kawasan Medan Area. Saat proses pengembangan, FES melakukan perlawanan sehingga polisi memberikan tindakan tegas dengan menembak kedua kakinya. Saat ini, pelaku telah ditahan dan menjalani proses hukum.
"Motif pembunuhan diduga karena rasa cemburu. Mereka sudah menjalin hubungan selama empat tahun dan tinggal bersama selama dua bulan sebelum kejadian," tambah Gidion.
FES dijerat dengan Pasal 340, Pasal 338, dan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun.
Sementara itu, ibu korban, Rasih, mengucapkan terima kasih kepada pihak kepolisian atas penangkapan pelaku.
"Anak saya sehari-hari berjualan. Hubungan mereka tidak kami restui, dan anak saya dibawa kabur," ujar Rasih. (*)
Simalungun(harianSIB.com)Dalam rangka menyambut Hari Bhakti Pemasyarakatan ke61, pegawai Lapas Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar melaksan
Jakarta(harianSIB.com)Harga emas Antam yang dipantau dari laman Logam Mulia Rabu (16/4) mengalami kenaikan Rp20.000 dari semula Rp1.896.000
Jakarta(harianSIB.com)Wakil Presiden ke10 dan ke12 RI, Jusuf Kalla, mengingatkan bahwa kondisi ekonomi Indonesia saat ini sedang tidak dal