Jumat, 04 April 2025

Polres Tebingtinggi Bekuk Seorang Pengedar Sabu di Kediamannya

Bonny Wenles Adimanta Sembiring - Kamis, 03 April 2025 11:46 WIB
74 view
Polres Tebingtinggi Bekuk Seorang Pengedar Sabu di Kediamannya
(Foto Dok/Humas Polres Tebingtinggi)
Terduga N (36) saat diamankan di Sat Resnarkoba Polres Tebingtinggi sembari menunjukkan sejumlah barang bukti kejahatan narkotika, Kamis (20/3/2025) dinihari.
Tebingtinggi(harianSIB.com)

Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Tebingtinggi membekuk seorang terduga pengedar narkotika jenis sabu inisial N (36), Kamis (20/3/2025) dinihari, dari kediamannya di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Tebingtinggi Kota.

Kasat Resnarkoba Polres Tebingtinggi, AKP Wisnugraha Paramaartha melalui Kasi Humas AKP Mulyono yang dikonfirmasi Jurnalis SIB News Network (SNN), Kamis (3/4/2025), membenarkan adanya penangkapan tersebut.

Baca Juga:

Dikatakan Mulyono, penangkapan terhadap pria itu berawal dari adanya informasi masyarakat yang menyebut lingkungan tempat tinggal mereka kerap dijadikan pelaku sebagai sarang peredaran gelap narkoba jenis sabu dan dinilai sudah sangat meresahkan.

Usai menerima info lanjutnya, sejumlah personel Sat Resnarkoba Polres bergegas turun ke lokasi untuk melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil menangkap N tanpa perlawanan di rumahnya.

Baca Juga:

"Saat dilakukan penggeledahan di dalam rumah, petugas menemukan 7 bungkus plastik klip transparan berisi serbuk kristal putih diduga sabu seberat 1,92 gram, beberapa plastik klip kosong, 1 HP android, 1 lipet berbentuk runcing dan sejumlah uang tunai," ujar Kasi Humas.

Mulyono juga menjelaskan, sewaktu dilakukan interogasi, pelaku mengakui bahwa seluruh barang haram itu memang miliknya.

Namun, sambungnya, asal usul sabu yang dimiliki N itu masih dalam penyelidikan petugas.

Atas perbuatan melanggar hukum itu, pelaku beserta barang bukti (BB) langsung diamankan ke Sat Resnarkoba Polres Tebingtinggi guna kepentingan pemeriksaan lanjutan.

"Kini, N telah mendekam di Rumah Tahanan Polres Tebingtinggi dan akan dijerat dengan Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," pungkas AKP Mulyono. (**)

Editor
: Bantors Sihombing
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru