Senin, 31 Maret 2025

Buronan Kasus Penipuan di Tangerang Ternyata Dimutilasi Sepupunya

Redaksi - Senin, 24 Maret 2025 09:30 WIB
122 view
Buronan Kasus Penipuan di Tangerang Ternyata Dimutilasi Sepupunya
Foto: dok. Istimewa
Polres Metro Tangerang menggelar konferensi pers kasus pembunuhan Jefry Rarun, DPO polisi yang dimutilasi sejak 2023.
Tangerang(harianSIB.com)

Pria berinisial JR (54), diduga dimutilasi sepupunya berinisial MR (24) di Vila Tomang Baru, Kelurahan Gelam Jaya, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono mengatakan, pihaknya menemukan potongan tubuh korban di dalam lemari pendingin atau freezer yang disimpan di rumah korban sendiri pada Kamis (13/3/2025) sekitar pukul 21.00 WIB.

Baca Juga:

Awalnya, anggota Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara mendatangi rumah JR untuk menangkapnya karena diduga terlibat kasus penipuan. Namun, polisi justru bertemu dengan MR, orang yang membunuh JR sekaligus sepupu korban.

Ketika bertemu dengan MR, polisi curiga saat melihat lemari pendingin yang dirantai. Setelah diminta membuka, MR awalnya menolak, tetapi akhirnya membuka lemari tersebut.

Baca Juga:

"Di dalam lemari pendingin itu ditemukan potongan-potongan tubuh manusia yang kemudian diketahui adalah tubuh korban JR," ujar Baktiar saat konferensi pers di Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Jumat (21/3/2025) dikutip kompas.com

Petugas langsung membawa MR dan berkoordinasi dengan Polresta Tangerang untuk proses hukum lebih lanjut.

Adapun dari hasil penyidikan mengungkap bahwa pembunuhan itu terjadi pada 23 Desember 2023 sekitar pukul 05.00 WIB di rumah korban.

Motif pembunuhan dipicu kemarahan MR terhadap JR yang kerap berlaku kasar sejak kecil dan memarahi pelaku karena tidak berhasil menemukan mobil milik teman korban yang hilang.

"Tersangka kemudian merencanakan pembunuhan dengan membeli gergaji besi untuk memutilasi korban setelah membunuhnya," jelas dia.

Pada hari kejadian, korban baru saja selesai mandi dan ditikam MR dari belakang menggunakan pisau dapur.

MR menikam leher JR sebanyak lima kali dan dada dua kali hingga dipastikan korban meninggal dunia.

"Tersangka lalu memutilasi tubuh korban menjadi delapan bagian menggunakan gergaji besi, kemudian menyimpan potongan tubuh dalam plastik di kamar mandi," lanjutnya.

Lima hari kemudian, organ tubuh JR mulai membusuk. MR akhirnya memutuskan untuk membuang organ dalam korban dan juga pisau yang digunakan untuk menikam korban ke sungai kecil di daerah Pasar Kemis.

Kemudian, dia juga membeli lemari pendingin daging untuk menyimpan potongan tubuh korban dan menaruhnya di bengkel milik JR di Kampung Gelam Timur.

Namun, setelah bengkel tersebut disita pihak bank pada Februari 2024, MR memindahkan freezer itu ke rumah JR yang lain di Vila Regensi 2 menggunakan mobil pikap sewaan.

Atas perbuatannya, MR dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup. (*)

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru