Senin, 31 Maret 2025

Simpan Sabu di Rumah, Pria Ini Dibekuk Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar

Andomaraja Paga Sitio - Minggu, 23 Maret 2025 18:27 WIB
140 view
Simpan Sabu di Rumah, Pria Ini Dibekuk Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar
Foto: Dok/Polres Pematangsiantar
Tersangka inisial RH dan barang bukti diamankan di ruangan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar, Jumat (21/3/2025).
Pematangsiantar(harianSIB.com)

Seorang pria berinisial RH (30) diringkus polisi dari kediamannya di Jalan Tambun Barat, Kelurahan Tanjung Tongah, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar, Jumat (21/3/2025).

Sesuai informasi, RH diamankan petugas Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar atas kepemilikan sabu yang disimpan di rumahnya di Jalan Tambun Barat.

Baca Juga:

"Tersangka kita bekuk setelah adanya laporan masyarakat menyimpan narkoba dikediamannya," ujar Kasat Resnarkoba Polres Pematangsiantar AKP J.H Pardede, Minggu (23/3/2025).

Dijelaskan Kasat, dari penangkapan itu personel mengamankan barang bukti berupa satu plastik klip berisi dua paket sabu seberat 2,50 gram dan satu buah handphone merek Vivo warna hitam.

Baca Juga:

Namun kata dia, saat dilakukan interogasi tersangka RH mengakui pemilik barang bukti yang ditemukan tersebut sehingga beserta barang bukti diboyong ke ruangan pemeriksaan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar.

"Tersangka saat ini sudah diamankan guna dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lalu diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku sesuai dengan Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tandas Pardede. (**)

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru