Jumat, 21 Maret 2025

Seorang Warga Simalungun Ditangkap Polisi Terkait Curanmor

Jheslin M Girsang - Kamis, 20 Maret 2025 23:21 WIB
98 view
Seorang Warga Simalungun Ditangkap Polisi Terkait Curanmor
(Foto : Dok/Humas Polres Simalungun)
Seorang warga Jalan Kartini, Kelurahan Pematang Bandar, Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun diamankan di Polsek Perdagangan, Kamis (20/03/2025) terkait pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Simalungun(harianSIB.com)
Seorang warga Jalan Kartini, Kelurahan Pematang Bandar, Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun berinisial DMP (42) ditangkap polisi. Dia ditangkap karena melakukan pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

"DMP ditangkap berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/26/II/2025/SU/Simal/Sek-Dagang, 01 Februari 2025, atas nama pelapor Mariani Aritonang dan surat perintah penangkapan nomor SP-KAP/15/III/2025/Reskrim," kata Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, Kamis (20/03/2025).

Dia menjelaskan, pelaku melakukan pencurian pada Sabtu, 01 Februari 2025, sekira pukul 10.15 WIB. Saat itu, korbanmemarkirkan sepeda motornya Supra X 125 BK 4026 TBE, di depan rumah saksi di Pematang Bandar untuk mengukur tanah.

Baca Juga:

"Ketika korban kembali ke depan rumah saksi, korban terkejut karena sepeda motornya telah hilang. Atas kejadian tersebut, korban merasa keberatan dan melaporkan peristiwa pidana itu ke Polsek Perdagangan," ujarnya.

Setelah menerima laporan korban, urai Verry, personil Polsek Perdagangan melakukan proses penyidikan dan penyelidikan. Berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan dari saksi-saksi, pelaku pencurian tersebut adalah DMP.

Baca Juga:

"Kemudian petugas melakukan pencarian dan berhasil menangkap DMP. Saat dilakukan interogasi, dia menerangkan, bahwa ia bersama temannya berinisial CK melakukan pencurian sepeda motor korban. CK ini masih dalam pengejaran," ujarnya.

Verry menerangkan, cara pelaku melakukan pencurian karena melihat sepeda motor korban yang terparkir di pinggir jalan dengan kunci kontak masih terpasang. Kemudian DMP mengambil sepeda motor tersebut. Sedangkan temannya CK memantau situasi di sekelilingnya.

"Setelah berhasil mencuri sepeda motor itu, kemudian dijualnya dengan harga Rp 2.500.000. Uang tersebut dibelikannya 1 potong baju kaos hitam merk YCA dan celana ponggol warna abu rokok dan sisa uang itu dihabiskannya untuk berfoya-foya," terang Verry.

"Saat ini, pelaku telah diamankan di Polsek Perdagangan dalam proses penyidikan lebih lanjut," pungkasnya. (**)

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru