Selasa, 18 Maret 2025

Polres Simalungun Ringkus 4 Tersangka Narkoba

Jheslin M Girsang - Senin, 17 Maret 2025 15:23 WIB
192 view
Polres Simalungun Ringkus 4 Tersangka Narkoba
Foto: Dok/Humas Polres Simalungun
Para tersangka narkoba saat diamankan di Kantor Sat Narkoba Polres Simalungun beserta barang buktinya, Senin (17/03/2025).
Simalungun(harianSIB.com)

Polres Simalungun meringkus 4 tersangka narkoba berinisial DK (29), SVP (33), GK (24) dan WAM (25). Empat tersangka ditangkap di tempat berbeda.

Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, Senin (17/03/2025), mengatakan, penangkapan para tersangka berawal dari adanya informasi masyarakat kepada petugas.

Baca Juga:

"Petugas mendapat informasi dari masyarakat yang menyebutkan, sering terjadi transaksi narkotika di Nagori Siantar Estate. Setelah diselidiki, tersangka ditangkap," katanya.

Verry menjelaskan, tersangka DK ditangkap di pinggir Jalan Farel Pasaribu, Nagori Siantar Estate, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun. Darinya diamankan barang bukti 1 paket klip berukuran sedang diduga berisi sabu.

Baca Juga:

"Saat diinterogasi, dia mengaku bahwa sabu itu adalah miliknya yang diperoleh dari tersangka SVP," kata Verry.

Mendapat pengakuan DK, petugas memburu SVP dan berhasil menangkapnya di sebuah rumah di Gang Mayor Mulia Sitepu, Nagori Siantar Estate, Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun

"Dari tersangka SVP, petugas menyita barang bukti 1 paket kecil berisi diduga sabu dari atas mesin cuci di dapur rumah itu. Saat diperiksa, ia mengakui sabu itu adalah miliknya dan ianya juga mengaku, bahwa ada menyimpan dan menitipkan narkotika kepada WAM dan GK," jelas Verry.

Atas pengakuan tersangka SVP, polisi melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tersangka WAM dan GK di dalam kamar kos di Jalan Danau Tondano, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar.

"Ketika dilakukan penggeledahan, disita barang bukti 1 bungkusan yang berisi diduga narkotika jenis ganja, 8 plastik klip besar dan 4 plastik klip sedang diduga berisi narkotika jenis sabu serta 21 butir diduga ekstasi dari dalam lemari kamar kost tersebut," ucap Verry.


Saat dilakukan interogasi kepada tersangka GK, sambung Verry, ia mengaku, bahwa narkotika itu milik tersangka SVP yang dititipkan kepada dirinya dan temannya WAM.

"Tersangka WAM juga mengaku, bahwa SVP ada menitipkan narkotika kepada dirinya. Kemudian petugas kembali melakukan interogasi kepada SVP bahwa benar narkotika tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seseorang berinsial E di Kota Tebingtinggi," bebernya.

Setelah itu, tambah Verry, petugas langsung melakukan pengembangan terhadap E, namun petugas belum berhasil mengamankan orang tersebut.

"Jadi, total barang bukti yang disita dalam penangkapan itu adalah sebanyak 50,78 gram sabu, 21 butir diduga pil ekstasi 7,59 gram, ganja 2,93 gram, 4 handphone, uang Rp 1.100.000, 23 bal plastik klip kosong, 1 timbangan digital, 4 buah sekop terbuat dari pipet, 38 lembar amplop, 1 buah buku catatan hasil penjualan narkotika, 3 dompet, 1 tas sandang merk eiger dan 1 buah kunci," jelas Verry.

Saat ini para tersangka dan barang bukti telah diamankan di Kantor Sat Narkoba Polres Simalungun guna proses penyidikan lebih lanjut. (*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru