Senin, 17 Maret 2025

Polres Tebingtinggi Ringkus Pengedar Sabu di Desa Payamabar Sergai

Bonny Wenles Adimanta Sembiring - Minggu, 16 Maret 2025 15:19 WIB
69 view
Polres Tebingtinggi Ringkus Pengedar Sabu di Desa Payamabar Sergai
Foto: Dok/Humas Polres Tebingtinggi
DN beserta sejumlah alat bukti kejahatan narkotika saat diamankan petugas di Sat Resnarkoba Polres Tebingtinggi, Rabu (5/3/2025).
Tebingtinggi (harianSIB.com)

Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Tebingtinggi meringkus seorang terduga pengedar narkotika jenis sabu inisial DN (27), Rabu (5/3/2025) siang, di pinggir Jalan Desa Payamabar, Kecamatan Tebingtinggi, Kabupaten Serdangbedagai (Sergai).

Kasat Resnarkoba Polres Tebingtinggi, AKP Wisnugraha Paramaartha melalui Kasi Humas AKP Mulyono yang dikonfirmasi Jurnalis SIB News Network (SNN), Minggu (16/3/2025), membenarkan adanya penangkapan tersebut.

Baca Juga:

Dikatakan Mulyono, penangkapan terhadap warga Desa Kutabaru, Kabupaten Sergai itu berawal dari adanya informasi masyarakat yang menyebut, aktivitas DN di kampung mereka dinilai mecurigakan dan sudah sangat meresahkan.

Usai menerima laporan, lanjutnya, sejumlah personel Sat Resnarkoba Polres bergegas turun ke lokasi dimaksud untuk melakukan penyelidikan dan berhasil membekuk DN tanpa perlawanan.

Baca Juga:

Saat dilakukan penggeledahan badan, petugas turut menemukan beberapa barang bukti (BB) kejahatan narkoba dari tangan pelaku berupa 6 bungkus plastik klip transparan berisi serbuk kristal diduga sabu seberat 1,92 gram, beberapa bungkus plastik klip kosong, 1 pipet berujung runcing, 1 tempat cincin bekas, 1 dompet warna merah dan 1 HP android.

"Ketika ditangkap, petugas menyita keenam bungkusan berisi paket sabu itu dari tangan kanan dan saku celana pelaku," ujar Kasi Humas.

Mulyono juga menjelaskan, sewaktu diinterogasi di lapangan, pelaku mengaku kepada petugas bahwa seluruh barang haram yang ditemukan itu memang miliknya yang hendak dijual ke para pemesan.

Atas perbuatan melanggar hukum itu, polisi langsung membawa pelaku beserta alat bukti kejahatan narkotika ke Polres Tebingtinggi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Kini, DN sudah mendekam di Rumah Tahanan Polres Tebingtinggi dan akan dijerat dengan Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkas Mulyono. (*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru