Sabtu, 15 Maret 2025

Berulah Lagi, Residivis Narkotika Diringkus Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar

Andomaraja Paga Sitio - Jumat, 14 Maret 2025 21:42 WIB
67 view
Berulah Lagi, Residivis Narkotika Diringkus Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar
(Foto: Dok/Polres Pematangsiantar)
DIAMANKAN: Mantan residivis inisial MW dan barang bukti saat diamankan di ruangan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar, Rabu (12/3/2025) malam.
Pematangsiantar(harianSIB.com)

Meski sudah pernah dihukum pidana penjara, namun pria residivis narkotika inisial MW (26) bukannya jera atau takut untuk mengulangi perbuatannya.

Pasalnya, justru MW warga Jalan Siak, Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Martoba itu berulah lagi melancarkan aksinya.

Baca Juga:

MW pun kembali diamankan petugas Sat Resnarkoba sewaktu menunggu pembeli berdiri di pinggir Jalan Nagur, Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Utara, Rabu (12/3/2025) malam pukul 20.30 WIB.

"Tersangka dan sejumlah barang bukti sabu kita sita dari penangkapan," ujar Kapolres Pematangsiantar AKBP Yogen melalui Kasat Resnarkoba AKP J.H Pardede, Jumat (14/3/2025).

Baca Juga:

Dijelaskan, dari penangkapan itu petugas menyita sejumlah barang bukti berupa kotak rokok Marlboro yang diselipkan plastik bening pembungkus rokok bagian luar ada dua paket sabu seberat 1,03 gram dan satu unit handphone merek Oppo.

Tersangka katanya, mengakui barang haram yang disita tersebut merupakan miliknya setelah dilakukan interogasi oleh petugas dan kemudian diboyong ke Polres Pematangsiantar.

"Tersangka merupakan residivis narkoba tahun 2022. Hingga saat ini sudah diamankan guna diperiksa dan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku," pungkasnya. (**)

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru