Sabtu, 15 Maret 2025

Polres Tebingtinggi Bekuk Pria Pemilik Sabu di Jalan Gunung Bakti LKMD

Bonny Wenles Adimanta Sembiring - Jumat, 14 Maret 2025 20:56 WIB
52 view
Polres Tebingtinggi Bekuk Pria Pemilik Sabu di Jalan Gunung Bakti LKMD
Foto Dok/Humas Polres Tebingtinggi
DIAMANKAN : Terduga W (39) alias Yudi beserta sejumlah alat bukti kejahatan narkotika sewaktu diamankan petugas di Sat Resnarkoba Polres Tebingtinggi, Selasa (4/3/2025) siang.
Tebingtinggi(harianSIB.com)

Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Tebingtinggi membekuk seorang pria yang diduga memiliki narkotika jenis sabu inisial W (39) alias Yudi, Selasa (4/3/2025) siang, di Jalan Gunung Bakti LKMD, Kecamatan Rambutan, kota setempat.

Kasat Resnarkoba Polres Tebingtinggi, AKP Wisnugraha Paramaartha melalui Kasi Humas AKP Mulyono yang dikonfirmasi Jurnalis SIB News Network (SNN), Jumat (14/3/2025), membenarkan adanya penangkapan tersebut.

Baca Juga:

Dikatakan Mulyono, penangkapan terhadap warga Jalan Yos Sudarso Kota Tebingtinggi itu bermula saat petugas kepolisian melaksanakan kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) dan menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas W yang dianggap mencurigakan dan sudah sangat meresahkan situasi kampung mereka.

Usai menerima info tersebut, lanjutnya, sejumlah personel Sat Resnarkoba Polres bergegas turun ke lokasi dimaksud dan berhasil meringkus W tanpa perlawanan.

Baca Juga:

"Ketika dilakukan penggeledahan di TKP, petugas menemukan beberapa barang bukti (BB) kejahatan narkotika berupa 2 bungkus plastik klip transparan berisi serbuk kristal diduga sabu seberat 2,08 gram, puluhan plastik klip ukuran kecil, 1 pipet plastik berujung runcing, 1 kotak rokok, 1 HP android dan uang tunai sebesar Rp 100 ribu," ucap Mulyono.

Kasi Humas juga menjelaskan, sewaktu diinterogasi petugas di lapangan, W mengakui bahwa seluruh barang haram itu memang miliknya yang hendak dijual kepada para pemesan.

Atas perbuatan melanggar hukum itu, polisi langsung membawa pelaku beserta alat bukti kejahatan narkoba ke Polres Tebingtinggi untuk kepentingan pemeriksaan lanjutan.

"Kini, W sudah mendekam di Rumah Tahanan Polres Tebingtinggi dan akan dijerat dengan Undang- Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkas AKP Mulyono. (**)

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru