Sabtu, 15 Maret 2025

Kadishub Pematangsiantar Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Pemerasan Lahan Parkir

Andomaraja Paga Sitio - Jumat, 14 Maret 2025 20:22 WIB
116 view
Kadishub Pematangsiantar Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Pemerasan Lahan Parkir
Ist/SNN
Ilustrasi parkir
Pematangsiantar(harianSIB.com)

Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pematangsiantar menetapkan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Pematangsiantar, JS, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan lahan parkir.

Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar, IPTU Sandi, melalui Kanit Tipikor, IPDA Hamdani, membenarkan hal tersebut saat dikonfirmasi, Jumat (14/3/2025) sore.

Baca Juga:

"Berkas Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas nama JS sudah kami serahkan ke jaksa untuk diteliti," ujarnya.

Sementara itu, Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pematangsiantar, Arga Jonannes Hutagalung, juga mengonfirmasi pihaknya telah menerima SPDP tersangka JS.

Baca Juga:

Namun, setelah dilakukan penelitian, masih terdapat kekurangan dalam berkas tersebut. "Berkas tahap satu atau P18 telah kami kembalikan ke penyidik pada 10 Maret 2025 untuk diperbaiki sesuai petunjuk yang diberikan," jelasnya.

Jaksa kini menunggu kelengkapan berkas dari penyidik untuk diteliti lebih lanjut.

JS diduga menyalahgunakan wewenangnya sebagai Kadishub dengan melakukan pemerasan terhadap sebuah rumah sakit swasta di Kota Pematangsiantar terkait lahan parkir pada tahun 2024.

Penyidik menjeratnya dengan Pasal 12 huruf e subsider Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pemberantasan Korupsi.

Dalam kasus ini, JS diduga meminta sejumlah uang sekitar Rp40 juta kepada rumah sakit swasta di Jalan Merdeka sebagai imbalan terkait pengelolaan lahan parkir di area fasilitas kesehatan tersebut. Saat ini, penyidik terus melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan lebih lanjut ke kejaksaan. (*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru