Jumat, 14 Maret 2025

Diduga Aniaya Warga, Oknum Kepala Desa Sibintang Ditahan Kejari Sibolga

Rosianna Anugerah Hutabarat - Jumat, 14 Maret 2025 19:48 WIB
63 view
Diduga Aniaya Warga, Oknum Kepala Desa Sibintang Ditahan Kejari Sibolga
(dok.Int)
Ilustrasi ditahan
Tapteng(harianSIB.com)

Oknum Kepala Desa Sibintang, Kecamatan Pasaribu Tobing, Kabupaten Tapanuli Tengah, berinisial AT, resmi ditahan Kejaksaan Negeri Kota Sibolga. AT diduga melakukan penganiayaan terhadap warga bernama Asril Samosir.

Informasi ini disampaikan langsung oleh Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kota Sibolga, Dedi Saragih, didampingi Kasi Pidum, Fahri, kepada wartawan, Kamis (13/3/2025).

Penahanan AT dilakukan setelah Kejaksaan Negeri Kota Sibolga menemukan bukti-bukti yang cukup kuat. "Karena ada alat bukti yang cukup, maka dilakukan penahanan terhadap tersangka," tegas Dedi Saragih.

Kasus ini telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan. Langkah selanjutnya adalah penyusunan surat dakwaan untuk dilimpahkan ke persidangan. "Ke depan, kita akan siapkan dakwaan untuk dimajukan ke persidangan," ungkap Dedi.

Baca Juga:

Diketahui, kasus penganiayaan ini terjadi pada pertengahan tahun lalu dan awalnya ditangani oleh Polres Tapanuli Tengah.

AT dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman penjara selama 2 tahun 8 bulan. Saat ini, AT ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sibolga. (*)

Baca Juga:
Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru