Kamis, 13 Maret 2025

Polsek Siantar Utara Ringkus 2 Pelaku Pencurian di Jalan Meranti

Andomaraja Paga Sitio - Kamis, 13 Maret 2025 16:18 WIB
65 view
Polsek Siantar Utara Ringkus 2 Pelaku Pencurian di Jalan Meranti
(Foto: Dok/Polres Pematangsiantar)
Kedua pelaku inisial JN dan J saat diamankan di Polsek Siantar Utara, Rabu (12/3/2025) malam.
Pematangsiantar (harianSIB.com)
Dua pelaku pencurian inisial JN (35) dan J (34) ditangkap polisi di Jalan Rakuta Sembiring, Kelurahan Nagapita, Kecamatan Siantar Martoba, Rabu (12/3/2025) malam.

Informasi diperoleh, kedua pelaku masing-masing inisial JN warga Jalan Tangki, Kelurahan Nagapita, Kecamatan Siantar Martoba dan J tinggal di Jalan Damar, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara diamankan petugas Reskrim Polsek Siantar Utara.

Kapolsek Siantar Utara AKP Jahrona Sinaga, Kamis (13/3/2025), membenarkan penangkapan kedua pelaku." Turut kita sita barang bukti 2 buah celengan merk save money dan 1 unit handphone merk Samsung Galaxi A50S," ucapnya.

Baca Juga:

Dikatakan dia, setelah diinterogasi kedua pelaku mengakui perbuatannya melakukan pencurian di rumah korban tersebut.

"Kedua pelaku sudah ditahan dan mempersangkakan melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat (1) ke 4,5 dari KUHPidana," pungkasnya

Baca Juga:

Sebelumnya, aksi pencurian tersebut terjadi dirumah korban, Regina boru Tambunan (38) di Jalan Meranti, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara, Senin (1/3/2025) malam sekira pukul 21.00 WIB.

Sebelum kejadian tersebut, korban tiba dirumahnya, Sabtu (1/3/2025) malam sekira pukul 21.00 WIB. Kemudian korban dan saksi Iponelis Silaban (anaknya) masuk ke dalam rumahnya.

Lalu korban mendapati ruang kamar tidur dan lemari kain terbuka serta tempat tidur telah berantakan. Setelah itu, saksi Iponelis Silaban juga mendapati tralis jendela telah rusak dan jendela dalam keadaan terbuka.

Korban dan Iponelis Silaban lalu memeriksa barang-barang yang hilang di TKP. Adapun barang barang yang hilang adalah uang tunai di celengan I Rp. 800.000, uang tunai di celengan II Rp. 500.000, uang tunai di dalam dompet sebanyak Rp.1.45.000, 1 unit handphone merk Samsung A50 S warna putih, 1 unit HP merk Oppo A 54 warna biru, 28 buah mainan anak-anak Hotwill seharga Rp. 1.400.000.

Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitarRp.5.750.000 sehingga membuat laporan pengaduan ke Polsek Siantar Utara, Polres Pematangsiantar dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/14/III/2025/SPKT/Polsek Siantar Utara/Polres Pematangsiantar/ Polda Sumatera Utara, tanggal 3 Maret 2025. (**)

Editor
: Bantors Sihombing
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru