Kamis, 13 Maret 2025

Polisi Ringkus 3 Pelaku Pencurian di Deli Serdang dan Karo

Theopilus Sinulaki - Rabu, 12 Maret 2025 20:24 WIB
78 view
Polisi Ringkus 3 Pelaku Pencurian di Deli Serdang dan Karo
Foto: Dok/Humas Polres Tanah Karo
Para tersangka diamankan bersama barang bukti ke Unit Satuan Reskrim Polres Tanah Karo, Rabu (12/3/2025).
Karo(harianSIB.com)

Tim Satreskrim Polres Tanah Karo berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian di Resto Oemah Sambal milik Chaverius Sembiring (45), warga Jalan Kenanga, Kecamatan Berastagi.

Tiga pelaku berhasil diamankan pada Rabu (12/3/2025), sekitar pukul 01.00 WIB, di dua lokasi berbeda yakni Desa Durin Simbelang, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang dan Kabanjahe, Kabupaten Karo.

Baca Juga:

Kapolres Tanah Karo, AKBP Eko Yulianto, didampingi Kasat Reskrim AKP Rasmaju Tarigan mengungkapkan, ketiga pelaku berinisial JT (41), HMS (41) dan TT (27) merupakan spesialis pencurian.

"Dua di antaranya adalah residivis kasus yang sama," ujarnya.

Baca Juga:

Menurut Rasmaju, aksi pencurian diketahui, Senin (3/3/2025), sekitar pukul 06.00 WIB, ketika korban menerima telepon dari rekannya, Suheri Bukit, yang menginformasikan pintu Resto Oemah Sambal dalam keadaan terbuka.

Saat korban melakukan pengecekan, diketahui sejumlah barang berharga telah hilang, di antaranya satu set sound system, satu set drum listrik merek Yamaha, satu unit mesin kopi, satu gitar akustik, satu mesin genset, satu set peralatan karaoke, satu televisi 42 inci, exhaust fan, dan 13 tabung gas elpiji 3 kg. Total kerugian korban ditaksir mencapai Rp77 juta.

Berdasarkan hasil penyelidikan, tim Satreskrim Polres Tanah Karo yang dipimpin Kanit I Pidum Ipda Henry Iwanto Damanik,
memperoleh informasi mengenai keberadaan para pelaku.

"Kami mendapatkan informasi akurat bahwa mereka berada di dua lokasi, yakni di Pancur Batu dan Kabanjahe. Tim segera melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan ketiganya," jelas Rasmaju.

Saat hendak ditangkap, para pelaku melakukan perlawanan yang membahayakan petugas. Polisi pun terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur sebelum membawa para pelaku ke Rumah Sakit Umum Kabanjahe untuk perawatan.

"Ketiga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mako Polres Tanah Karo untuk penyelidikan lebih lanjut. Para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara," ungkap Henry.(*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru