Rabu, 12 Maret 2025

Edarkan Sabu, Rony Warga Perumnas Batu VI Ditangkap Polisi di Halte Bus Pematangsiantar

Andomaraja Paga Sitio - Rabu, 12 Maret 2025 17:15 WIB
75 view
Edarkan Sabu, Rony Warga Perumnas Batu VI Ditangkap Polisi di Halte Bus Pematangsiantar
(Foto: Dok/Polres Pematangsiantar)
Tersangka inisial RHTS alias Rony saat diamankan di ruangan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar, Selasa (11/3/2025) sore.
Pematangsiantar (harianSIB.com)
Edarkan sabu, seorang pria inisial RHTS alias Rony (33) ditangkap polisi di salah satu halte bus di Jalan Merdeka, Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Siantar Timur, Selasa (11/3/2025) sore.

Informasi didapat, Rony warga Jalan Sawo IV Nagori Sitalasari Perumnas Batu VI, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun itu diamankan petugas Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar.

"Tersangka kita ringkus setelah adanya informasi hendak transaksi narkotika jenis sabu di Jalan Merdeka," ujar Kapolres Pematangsiantar AKBP Yogen melalui Kasat Resnarkoba AKP JH Pardede, Rabu (12/3/2025).

Baca Juga:

Dijelaskan dia, dari penangkapan itu petugas mengamankan sejumlah barang bukti narkotika dari tersangka.

"Dari penggeledahan badan, barang bukti dari tangan kanan tersangka ada 1 buah kotak rokok Magnum didalamnya 5 paket sabu seberat 5,60 gram dibalut dengan tissu, 1 unit handphone mrk Vivo dan 1 buah plastik klip kosong," sebutnya.

Baca Juga:

Namun setelah diinterogasi, tersangka mengakui pemilik barang haram itu yang diperolehnya dari seorang pria inisial RS warga Perumnas. Tetapi saat petugas melakukan pengembangan, tidak menemukan pria inisial RS.

Lanjut Kasat, tersangka RHTS beserta barang bukti diboyong ke ruangan pemeriksaan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar.

"Hingga saat ini tersangka sudah diamankan guna dilakukan pemeriksaan dan akan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku," pungkasnya. (**)

Editor
: Bantors Sihombing
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru