Rabu, 12 Maret 2025

Ketahuan Selingkuh, Polres Karo Jatuhi Sanksi PTDH kepada Brigadir EGP

Theopilus Sinulaki - Rabu, 12 Maret 2025 16:20 WIB
218 view
Ketahuan Selingkuh, Polres Karo Jatuhi Sanksi PTDH kepada Brigadir EGP
Wakpolres Karo, Kompol Zulham dan Kasi Propam AKP Erryes Lunder Situmorang memberikan keterangan perihal putusan PTDH kepada Brigadir EGP, Rabu (12/3/2025). (Foto SNN/MS)
Karo (harianSIB.com)
Oknum polisi Polres Tanah Karo, Brigadir EGP akhirnya dijatuhi sanksi pemecatan atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Pemecatan EGP merupakan buntut dari perselingkuhannya dengan istri orang lain yang sebelumnya bertugas di klinik Seksi Kedokteran dan Kesehatan (Sidokkes) Polres Tanah Karo. Kasus perselingkuhan itu terungkap setelah digerebek istri sahnya bersama polisi dan warga.

Berdasarkan keterangan Kepala Seksi Profesi dan Pengamanan (Si Propam) Polres Tanah Karo, AKP Erryes Situmorang, Rabu (12/3/2025) di ruang kerjanya menjelaskan, pihaknya menuntut EGP dengan sanksi PTDH atas perbuatannya.

Baca Juga:

"Dalam sidang komisi (KKEP), saya selaku Kasi Propam menuntut EGP dengan sanksi PTDH. Ketua sidang komisi juga memutuskan demikian. Jadi sesuai putusan sidang KKEP, Brigadir EGP dijatuhi sanksi PTDH tertanggal 11 Maret 2025," ungkap Erryes.

Dalam sidang tersebut, kata Erryes, Brigadir EGP menolak hasil putusan yang dibacakan oleh ketua sidang komisi. Untuk itu, ketua sidang komisi memberikan waktu tiga hari kepada EGP menyampaikan penolakan hasil putusan untuk kemudian mengajukan memori banding.

Baca Juga:

"Jadi ada waktu tiga hari untuk menyampaikan penolakan hasil putusan itu. Setelah itu terdakwa dapat mengajukan memori banding," jelasnya.

Ia menyebut, semasa menjalani pemeriksaan di Si Propam, pihaknya tidak melakukan patsus atau penempatan khusus kepada EGP. "Kita meyakini yang bersangkutan tidak akan melarikan diri, karena dia adalah anggota Polri. Makanya tidak di patsus," terangnya.

Sementara, Wakapolres Tanah Karo Kompol Zulham, selaku ketua sidang KKEP menjelaskan, pada prinsipnya anggota Polri sebagai pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat, sudah mendapat sumpah dan janji sejak pertama kali dilantik sebagai anggota kepolisian.

Dalam putusan yang diberikan kepada EGP pada perkara asusila ini, Zulham menyampaikan bahwa pihaknya secara tegas menekankan lima hal khususnya bagi anggota Polri di antaranya, memberi kepastian hukum; kasus sudah viral; memberi efek jera bagi anggota Polri lainnya; agama melarang perbuatan zina bagi yang bukan suami istri, dan menyayangi anak istri.

"Kasus ini juga ada unsur pidananya. EGP dan selingkuhannya akan menjalani hukuman penjara nantinya. Berkasnya sudah dilimpahkan ke kejaksaan. Selingkuhan EGP ini sejak awal kasus ini masih berstatus istri orang. Saat itu dia dan suaminya sedang dalam proses cerai," pungkas Zulham.(*)

Editor
: Bantors Sihombing
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru