Rabu, 12 Maret 2025

Polres Belawan Tangkap 2 Pengedar Sabu di Medan Marelan

Pally Simangunsong - Rabu, 12 Maret 2025 15:56 WIB
72 view
Polres Belawan Tangkap 2 Pengedar Sabu di Medan Marelan
(Foto dok/Polres Belawan)
Dua pria, tersangka pengedar sabu -sabu, diamankan di Mapolres Pelabuhan Belawan, Rabu (12/3/2025), setelah ditangkap dari Komplek UKA, Medan Marelan.
Belawan (harianSIB.com)
Dua pria, BM (35) dan JS (20) berdomisili di Medan Marelan, terduga pengedar sabu di Jalan Abdul Sani Muthalib, Komplek UKA, Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan, ditangkap petugas SatresnarkobaPolres Pelabuhan Belawan.

Dalam penggerebekan pada salah satu rumah di Komplek UKA tersebut, pihak kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya berupa satu plastik klip ukuran sedang berisi sabu, delapan plastik klip kecil berisi sabu, satu kotak kacamata berisi 30 plastik klip kosong, satu buah pipet ujung runcing, satu unit HP, dan uang tunai Rp100 ribu.

"Kami menerima informasi dari warga mengenai aktivitas peredaran narkoba yang semakin meresahkan. Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, kami langsung melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan dua pelaku beserta barang bukti," kata Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan, AKP Ismail Pane, Rabu (12/3/2025).

Baca Juga:

Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan juga mengatakan, kawasan Komplek UKA menjadi perhatian khusus pihak kepolisian karena sudah beberapa kali dilakukan penggerebekan.

"Maraknya peredaran narkoba di Komplek UKA menjadi perhatian serius, kami berharap kerja sama dari seluruh elemen masyarakat serta pemerintah setempat untuk bersama-sama memberantas peredaran narkoba demi menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bebas dari narkoba," ujar Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan.

Baca Juga:

Guna pengusutan, BM dan JS, yang telah ditetapkan sebagai tersangka, kini mendekam di sel tahanan Mapolres Pelabuhan Belawan.(**)

Editor
: Bantors Sihombing
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru