Rabu, 12 Maret 2025

Mengaku Polisi, Seorang Pria di Medan Tuntungan Diamankan karena Lakukan Penipuan

Leo Bastari Bukit - Rabu, 12 Maret 2025 12:51 WIB
149 view
Mengaku Polisi, Seorang Pria di Medan Tuntungan Diamankan karena Lakukan Penipuan
(Foto Dok/Reskrim Polsek Medan Tutungan)
Seorang pria berinisial WA (46) diamankan Unit Reskrim Polsek Medan Tuntungan setelah terbukti melakukan aksi penipuan dan penggelapan dengan mengaku sebagai polisi, Selasa (11/3/2025).
Medan (harianSIB.com)
Seorang pria berinisial WA (46) diamankan Unit Reskrim Polsek Medan Tuntungan setelah terbukti melakukan aksi penipuan dan penggelapan dengan mengaku sebagai polisi. Pelaku ditangkap, Sabtu (8/3/2025) pukul 08.00 WIB di Gang Gembira, Kelurahan Medan Selayang, Kecamatan Medan Sunggal.

Kapolsek Medan Tuntungan melalui Kanit Reskrim Iptu Syahwal Sitepu mengungkapkan bahwa laporan terkait kasus ini teregister dengan nomor LP/B/108/III/2025/SPKT/Polsek Medan Tuntungan/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara.

Kejadian bermula pada Rabu, 29 Januari 2025, pukul 11.30 WIB di Jalan Setia Budi, Kelurahan Simpang Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan. "Saat itu, korban Fauzi (17), seorang pelajar, bersama dua temannya mengalami mogok motor di lokasi kejadian. Tiba-tiba, mereka dihampiri oleh dua orang pria yang mengaku sebagai polisi," katanya, Rabu (12/3/2025).

Baca Juga:

Pelaku menuduh korban sebagai maling dan mengajak mereka ke pos polisi. Namun, sebelum beranjak, pelaku meminta untuk memeriksa ponsel ketiga korban. Setelah ponsel diserahkan, pelaku langsung melarikan diri, meninggalkan korban dalam keadaan bingung. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian berupa tiga unit handphone.

Berdasarkan laporan korban, pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan. Hingga, Sabtu, 8 Maret 2025, pukul 11.00 WIB, tim Unit Reskrim Polsek Medan Tuntungan menerima informasi mengenai keberadaan pelaku di Gang Gembira.

Baca Juga:

Dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Iptu Syahwal Sitepu, tim opsnal segera meluncur ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku. Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya bersama seorang rekannya berinisial A, yang saat ini masih dalam daftar pencarian orang (DPO).

WA juga mengaku telah menjual ketiga ponsel curian tersebut di Pajak Melati dengan harga Rp1,4 juta, dan dirinya menerima bagian sebesar Rp450 ribu, yang sudah habis digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

Kini, pelaku diamankan di Polsek Medan Tuntungan guna proses penyelidikan lebih lanjut. Polisi masih memburu rekan pelaku yang belum tertangkap.

Masyarakat diimbau untuk selalu waspada terhadap aksi penipuan dengan modus serupa serta segera melapor ke pihak berwajib jika menemukan kejadian mencurigakan. (*)

Editor
: Bantors Sihombing
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru