Rabu, 12 Maret 2025

Miliki Ekstasi, Seorang IRT Diringkus Polres Tebingtinggi di Jalan Seiberingin

Bonny Wenles Adimanta Sembiring - Selasa, 11 Maret 2025 13:11 WIB
71 view
Miliki Ekstasi, Seorang IRT Diringkus Polres Tebingtinggi di Jalan Seiberingin
(Foto Dok/Humas Polres Tebingtinggi)
DIAMANKAN : Terduga MR (28) beserta sejumlah alat kejahatan narkotika saat diamankan petugas di Sat Resnarkoba Polres Tebingtinggi, Jumat (28/2/2025) malam.
Tebingtinggi (harianSIB.com)
Diduga memiliki narkotika jenis ekstasi, seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial MR (28) diringkus Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Tebingtingi, Jumat (28/2/2025) malam, dari dalam satu rumah di kawasan Jalan Seiberingin, Kelurahan Tebingtinggi, Kecamatan Padanghilir, Teningtinggi

Kasat Resnarkoba Polres Tebingtinggi, AKP Wisnugraha Paramaartha melalui Kasi Humas AKP Mulyono yang dikonfirmasi Jurnalis SIB News Network (SNN), Selasa (11/3/2025), membenarkan adanya penangkapan tersebut.

Dikatakan Mulyono, penangkapan terhadap warga Jalan Rao Kelurahan Mandailing, Tebingtinggi itu berdasarkan laporan dari masyarakat yang menyebut, lingkungan tempat tinggal mereka kerap dijadikan sarang peredaran gelap narkoba jenis ekstasi dan dinilai sudah sangat meresahkan.

Baca Juga:

Usai menerima info, lanjutnya, sejumlah personel Sat Resnarkoba Polres bergegas meluncur ke lokasi dimaksud untuk melakukan serangkaian penyelidikan.

"Sesampainya di TKP, petugas dengan sigap menggerebek satu rumah di Jalan Seiberingin dan berhasil menciduk MR tanpa perlawanan," ujar Kasi Humas.

Baca Juga:

Selain mengamankan pelaku, sambung Mulyono, polisi turut pula menyita sejumlah barang bukti (BB) berupa 21 butir pil diduga ekstasi (19 butir berwarna hijau dan 2 butir berwarna biru), beberapa plastik klip kosong serta 1 HP android.

Saat diinterogasi di lapangan, IRT itu mengakui bahwa seluruh barang haram yang ditemukan petugas merupakan miliknya yang hendak dijual kepada para pemesan.

Atas perbuatan melanggar hukum tersebut, polisi langsung membawa pelaku beserta alat bukti kejahatan narkotika ke Mapolres Tebingtinggi untuk kepentingan pemeriksaan lanjutan.

"Kini, MR sudah diamankan Sat Resnarkoba Polres Tebingtinggi dan akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkas AKP Mulyono. (**)

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru