Selasa, 11 Maret 2025

Polres Tanah Karo Ringkus Komplotan Pemerasan Mengaku Polisi

Theopilus Sinulaki - Senin, 10 Maret 2025 20:42 WIB
270 view
Polres Tanah Karo Ringkus Komplotan Pemerasan Mengaku Polisi
Foto: Dok/Humas Polres Tanah Karo
Para tersangka pemerasan yang diringkus Tim Satreskrim Tanah Karo mendapat perawatan di RSU Kabanjahe, Senin (10/3/2025).
Karo(harianSIB.com)

Satuan Reskrim Polres Tanah Karo berhasil meringkus empat pelaku pencurian dengan kekerasan yang menjerat seorang warga, Ganda Gurusinga (24), di Penginapan Mandiri, Jalan Jamin Ginting, Kabanjahe.

Keempat pelaku yakni, PB (39), warga Berastagi, YG (37), warga Berastagi, R (39) warga Siantar dan RBP (28) warga Medan, diringkus di Villa Gunung Mas, Desa Lau Gendek, Kecamatan Dolat Rakyat, Senin (10/3/2025), sekitar pukul 10.00 WIB.

Baca Juga:

Kapolres Tanah Karo, AKBP Eko Yulianto, didampingi Kasat Reskrim AKP Rasmaju Tarigan menjelaskan, keempat pelaku dijerat Pasal 368 Ayat (2) KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Kasus ini bermula ketika korban dihubungi oleh RBP, yang juga teman korban, pada Senin (10/3/2025), sekitar pukul 04.00 WIB. Saat itu, RBP mengajak korban untuk menemuinya di Penginapan Mandiri, dengan alasan ingin mengkonsumsi narkotika jenis sabu dan bermain judi online bersama.

Baca Juga:

Tanpa curiga, korban pun datang ke lokasi. Setibanya di penginapan, korban diajak masuk ke kamar untuk menggunakan sabu. Namun, sesaat setelah korban berada di dalam, tiga pelaku lainnya tiba-tiba masuk dan mengaku sebagai anggota kepolisian.

Salah satu pelaku menodongkan pistol jenis softgun ke arah korban dan langsung memerintahkan korban untuk tiarap.
Dalam kondisi terancam, korban tidak bisa berbuat banyak. Para pelaku kemudian merampas barang milik korban, termasuk handphone, dompet, uang tunai, serta sepeda motor.

Tidak hanya itu, korban juga dipaksa menghubungi istrinya dan diminta untuk menyerahkan uang sebesar Rp 15 juta sebagai tebusan agar bisa dibebaskan. Namun, istri korban menolak tuntutan tersebut.

Para pelaku lalu membawa korban ke rumahnya dengan harapan bisa mengambil uang, tetapi setelah sampai, korban tidak menemukan istrinya. Para pelaku akhirnya membawa korban berkeliling, sebelum akhirnya membebaskannya dengan ancaman agar segera menyerahkan uang tebusan. Barang-barang korban tetap disita sebagai jaminan.


Merasa telah menjadi korban kejahatan, Ganda Gurusinga melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tanah Karo.

Menindaklanjuti laporan korban, tim Reskrim yang dipimpin Kanit I Pidum IPDA Henry Iwanto Damanik melakukan penyelidikan dan menganalisis rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian. Dari hasil penyelidikan, polisi mendapati keberadaan para pelaku di Villa Gunung Mas.

Saat hendak diamankan, para pelaku melakukan perlawanan. Polisi memberikan tembakan peringatan ke udara sebanyak dua kali, namun tidak diindahkan. Petugas akhirnya mengambil tindakan tegas dengan menembak bagian kaki keempat pelaku.

Keempat tersangka kemudian dibawa ke RSUD Kabanjahe untuk mendapatkan perawatan medis. Dari hasil tes urine, seluruh tersangka dinyatakan positif mengonsumsi metamfetamin.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan pelaku, di antaranya tas sandang hitam, handphone, dompet, topi dinas Polri, Softgun merek Walther, ATM BRI dan KTP atas nama korban. Kemudian, uang tunai Rp218 ribu, cincin belah rotan, plat nomor kendaraan BK 1313 SQ, mobil Toyota Avanza BK 1323 SAB beserta STNK.

"Saat ini, para pelaku beserta barang bukti telah diamankan untuk penyidikan lebih lanjut," katanya. (*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru