
Tinjau Pusat Pasar Kabanjahe, Bupati Karo Pastikan Stabilitas Harga Bahan Pokok
Karo (harianSIB.com)Bupati Karo, Antonius Ginting, bersama wakilnya, Komando Tarigan, serta Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) me
Keempat pelaku yakni, PB (39), warga Berastagi, YG (37), warga Berastagi, R (39) warga Siantar dan RBP (28) warga Medan, diringkus di Villa Gunung Mas, Desa Lau Gendek, Kecamatan Dolat Rakyat, Senin (10/3/2025), sekitar pukul 10.00 WIB.
Baca Juga:
Kapolres Tanah Karo, AKBP Eko Yulianto, didampingi Kasat Reskrim AKP Rasmaju Tarigan menjelaskan, keempat pelaku dijerat Pasal 368 Ayat (2) KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Kasus ini bermula ketika korban dihubungi oleh RBP, yang juga teman korban, pada Senin (10/3/2025), sekitar pukul 04.00 WIB. Saat itu, RBP mengajak korban untuk menemuinya di Penginapan Mandiri, dengan alasan ingin mengkonsumsi narkotika jenis sabu dan bermain judi online bersama.
Baca Juga:
Tanpa curiga, korban pun datang ke lokasi. Setibanya di penginapan, korban diajak masuk ke kamar untuk menggunakan sabu. Namun, sesaat setelah korban berada di dalam, tiga pelaku lainnya tiba-tiba masuk dan mengaku sebagai anggota kepolisian.
Salah satu pelaku menodongkan pistol jenis softgun ke arah korban dan langsung memerintahkan korban untuk tiarap.
Dalam kondisi terancam, korban tidak bisa berbuat banyak. Para pelaku kemudian merampas barang milik korban, termasuk handphone, dompet, uang tunai, serta sepeda motor.
Tidak hanya itu, korban juga dipaksa menghubungi istrinya dan diminta untuk menyerahkan uang sebesar Rp 15 juta sebagai tebusan agar bisa dibebaskan. Namun, istri korban menolak tuntutan tersebut.
Para pelaku lalu membawa korban ke rumahnya dengan harapan bisa mengambil uang, tetapi setelah sampai, korban tidak menemukan istrinya. Para pelaku akhirnya membawa korban berkeliling, sebelum akhirnya membebaskannya dengan ancaman agar segera menyerahkan uang tebusan. Barang-barang korban tetap disita sebagai jaminan.
Menindaklanjuti laporan korban, tim Reskrim yang dipimpin Kanit I Pidum IPDA Henry Iwanto Damanik melakukan penyelidikan dan menganalisis rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian. Dari hasil penyelidikan, polisi mendapati keberadaan para pelaku di Villa Gunung Mas.
Saat hendak diamankan, para pelaku melakukan perlawanan. Polisi memberikan tembakan peringatan ke udara sebanyak dua kali, namun tidak diindahkan. Petugas akhirnya mengambil tindakan tegas dengan menembak bagian kaki keempat pelaku.
Keempat tersangka kemudian dibawa ke RSUD Kabanjahe untuk mendapatkan perawatan medis. Dari hasil tes urine, seluruh tersangka dinyatakan positif mengonsumsi metamfetamin.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan pelaku, di antaranya tas sandang hitam, handphone, dompet, topi dinas Polri, Softgun merek Walther, ATM BRI dan KTP atas nama korban. Kemudian, uang tunai Rp218 ribu, cincin belah rotan, plat nomor kendaraan BK 1313 SQ, mobil Toyota Avanza BK 1323 SAB beserta STNK.
"Saat ini, para pelaku beserta barang bukti telah diamankan untuk penyidikan lebih lanjut," katanya. (*)
Karo (harianSIB.com)Bupati Karo, Antonius Ginting, bersama wakilnya, Komando Tarigan, serta Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) me
Kutacane(harianSIB.com)Puluhan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP)Lapas Kelas IIB Kutacane melarikan diri. Mereka melarikan diri dengan membo
Medan(harianSIB.com)Ketua DPRD Medan Wong Chun Sen menerima kunjungan audiensi Panitia Perayaan Paskah GBKP Runggun KM 8 Padang Bulan Medan
Tapanuli Utara(harianSIB.com)Turnamen Catur YNPS Cup 4 Tahun 2025 antar pelajar seKabupaten Tapanuli Utara (Taput) dibuka oleh Wakil Bupati
Karo(harianSIB.com)Satuan Reskrim Polres Tanah Karo berhasil meringkus empat pelaku pencurian dengan kekerasan yang menjerat seorang warga,