
Besok, Ahok Diperiksa Kejagung di Kasus Pertamina
Jakarta(harianSIB.com)Kejaksaan Agung (Kejagung) melayangkan panggilan pemeriksaan terhadap eks Komisaris Utama PT Pertamina Basuki Tjahaja
Dalam pengungkapan ini, polisi juga mengamankan seorang agen berinisial SM di Jalan Juanda, Kelurahan Maimun, Kecamatan Medan Kota. Keberhasilan ini berawal dari laporan masyarakat yang mengungkap adanya aktivitas mencurigakan terkait perekrutan tenaga kerja ilegal.
Baca Juga:
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Opsnal Renakta Ditreskrimum Polda Sumut langsung bergerak ke kediaman SM di Binjai. Namun, pelaku tidak ditemukan di lokasi. Setelah dilakukan identifikasi lebih lanjut, diketahui bahwa SM sedang dalam perjalanan menuju Dumai bersama beberapa orang lainnya. Petugas pun segera melakukan pengejaran hingga akhirnya berhasil menghentikan kendaraan yang ditumpangi SM di Jalan Juanda, Medan.
Dalam mobil tersebut, ditemukan lima orang, yakni SM, tiga CPMI, seorang sepupu SM, serta sopir kendaraan. Selanjutnya, seluruhnya diamankan ke Mapolda Sumut untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Baca Juga:
Dari hasil pemeriksaan, SM mengakui bahwa dirinya menawarkan pekerjaan sebagai asisten rumah tangga di Malaysia kepada tiga CPMI dengan iming-iming gaji RM 1.500 per bulan atau sekitar Rp 5 juta, dengan masa kontrak dua tahun.
Untuk memuluskan aksinya, SM juga membantu mengurus paspor ketiga korban dan mengarahkan mereka agar memberikan keterangan palsu saat wawancara, dengan alasan pergi ke Malaysia untuk melancong. Setelah paspor rampung, SM menyewa mobil travel trayek Medan-Dumai seharga Rp 1,2 juta guna membawa CPMI ke Dumai, sebelum akhirnya menyeberang ke Malaysia melalui Port Dickson.
Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto melalui Plt Kabid Humas, Kombes Pol Yudhi Surya Markus Pinem menegaskan bahwa kepolisian akan terus memberantas praktik perdagangan manusia dan perekrutan pekerja migran ilegal yang kerap menempatkan korban dalam risiko tinggi.
"Tindakan ini bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga membahayakan keselamatan para pekerja migran. Polda Sumut berkomitmen untuk memberantas sindikat perdagangan manusia demi melindungi masyarakat dari eksploitasi dan perbudakan modern," ujarnya, Rabu (5/3/2025).
Berdasarkan hasil gelar perkara, SM resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Ia terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp 15 miliar.
Penindakan ini menjadi bukti keseriusan kepolisian dalam menindak tegas pihak-pihak yang terlibat dalam praktik perekrutan ilegal tenaga kerja ke luar negeri.
Saat ini, tersangka SM telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Sumut untuk proses penyidikan lebih lanjut. Sementara itu, tiga CPMI yang menjadi korban perdagangan manusia tersebut akan mendapatkan pendampingan serta perlindungan dari pihak terkait guna memastikan hak-hak mereka terpenuhi.
"Polda Sumut mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap modus-modus penipuan yang menjanjikan pekerjaan di luar negeri tanpa prosedur resmi, serta segera melaporkan jika menemukan dugaan perdagangan manusia di lingkungan sekitar," tandasnya. (*)
Jakarta(harianSIB.com)Kejaksaan Agung (Kejagung) melayangkan panggilan pemeriksaan terhadap eks Komisaris Utama PT Pertamina Basuki Tjahaja
Medan(harianSIB.com)Sejumlah pegawai di Mal Pelayanan Publik Jalan Iskandar Muda, Rabu (12/3/2025), terkejut karena disambangi Wali Kota Med
Jakarta(harianSIB.com)Indosat Ooredoo Hutchison (Indosat atau IOH) berkomitmen mendukung kelancaran komunikasi pelanggan di seluruh Indonesi
Belawan(harianSIB.com)Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan menahan NHPL, Rabu (12/3/2025), atas dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pemb
Asahan(harianSIB.com)Kepolisian Resor (Polres) Asahan memberikan klarifikasi terkait kematian seorang pelajar bernama Pandu Brata Siregar (1