Senin, 10 Maret 2025

Polda Sumut Ungkap Penyelewengan Solar Subsidi Ilegal, Modus Modifikasi Mobil

Tumpal Manik - Rabu, 05 Maret 2025 14:27 WIB
319 view
Polda Sumut Ungkap Penyelewengan Solar Subsidi Ilegal, Modus  Modifikasi Mobil
Foto Dok/ Poldasu
Mobil pikap yang digunakan para pelaku disita petugas.
Medan(harianSIB.com)

Polda Sumut melalui Ditreskrimsus berhasil mengungkap penyelewengan solar subsidi ilegal di Medan, Selasa (4/3/2025).

Penyidik Subdit IV/Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumut, mengungkap praktik penyelewengan BBM bersubsidi jenis solar dengan modus menggunakan mobil pikap yang tangkinya sudah dimodifikasi.

Baca Juga:

Pada pengungkapan ini, petugas menyita barang bukti, 1 unit Mobil Mitsubisi L300 (Pickup) warna Hitam, Nopol BK 8687 MR, baby tank yang berisi solar subsidi, alat pompa sedot minyak ke baby tank.

Selain itu, petugas juga mengamankan supir pikap inisial K dan kernek inisial A.

Baca Juga:

Plt Kabid Humas Polda Sumut melalui Kasubid Penmas Bidang Humas Kompol Siti Rohani Tampubolon saat dikonfirmasi membenarkan pengungkapan tersebut.

"Benar dan saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolda Sumut untuk proses lebih lanjut," ujarnya, Rabu (5/3/2025).

Diketahui pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang diperoleh dari masyarakat adanya praktek penyelewengan BBM bersubsidi jenis solar, yang dibeli di SPBU Jalan Tritura No 2, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Medan Johor, untuk kemudian dijual kembali.

Modus pelaku menempatkan baby tank berkapasitas 1.000 liter di dalam pikap, yang difungsikan untuk menampung BBM dari SPBU bahkan dilengkapi mesin pompa.

Dari keterangan K dan A, berkode yang digunakan truk roda 6 dan petugas SPBU sendiri mengetahui kalau berkode yang digunakan pelaku tidak sesuai dengan nomor plat mobil yang dipakai.

Pelaku membeli solar seharga Rp 6.800/liter. Kemudian, pelaku memberikan upah Rp.30.000 kepada petugas SPBU tersebut.

Para pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 55 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah denganUndang-Undang Nomor 6 Tahun 2023tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja.(*)

Editor
: Bantors Sihombing
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru