Kamis, 24 April 2025

Tersangkut Peredaran Sabu, Pria Asal Simalungun Ditangkap Polisi di Simpang Dua Pematangsiantar

Andomaraja Paga Sitio - Rabu, 05 Maret 2025 10:27 WIB
141 view
Tersangkut Peredaran Sabu, Pria Asal Simalungun Ditangkap Polisi di Simpang Dua Pematangsiantar
Foto: Dok/Polres Pematangsiantar
Tersangka inisial MSPS dan barang bukti diamankan diruangan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar, Senin (3/3/2025).
Pematangsiantar(harianSIB.com)

Tersangkut peredaran sabu, pria inisial MSPS (34) ditangkap polisi di Simpang Dua Jalan Parapat, Kelurahan Simarimbun, Kecamatan Siantar Marimbun, Kota Pematangsiantar, Senin (3/3/2025) sore pukul 16.30 WIB.

Informasi diperoleh, tersangka MSPS warga Dolok Tomuan, Kecamatan Dolok Panribuan, Kabupaten Simalungun diamankan petugas Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar.

Baca Juga:

Kapolres Pematangsiantar AKBP Yogen melalui Kasat Resnarkoba AKP JH Pardede, Rabu (5/3/2025), mengatakan tersangka inisial MSPS ditangkap petugas setelah adanya laporan dari masyarakat terlibat peredaran sabu.

Dijelaskan dia, dari penangkapan itu petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit handphone merk Vivo warna gold dari tangan kanannya, satu buah botol plastik warna putih berisi tiga paket narkotika jenis sabu dari kantong celana depan sebelah kanannya.

Baca Juga:

Kemudian dari kantong baju depan sebelah kiri miliknya ditemukan uang Rp. 200.000, satu buah tas pinggang warna hitam di dalamnya berisi satu unit timbangan digital, satu bungkus plastik klip kosong, dan satu buah sendok terbuat dari pipet plastik.

Tidak itu saja, tersangka MSPS mengaku masih ada menyimpan sabu di rumah kontrakannya tak jauh dari seputaran Jalan Parapat Simpang Dua. Petugas langsung melakukan pengembangan ke rumah tersangka MSPS yang didampingi ketua RT.

Lanjut dia menerangkan, dari hasil penggeledahan di rumah tersebut, petugas menemukan barang bukti dari dalam kamarnya tepatnya di atas selipan spanduk ada satu paket narkotika jenis sabu.

Namun setelah dilakukan interogasi, tersangka MSPS mengakui barang haram tersebut miliknya lalu diboyong ke ruangan pemeriksaan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar.

"Dari tersangka MSPS ditemukan total barang bukti empat paket sabu seberat 1.71 gram. Hingga saat ini sudah diamankan guna dilakukan pemeriksaan serta diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku," tandasnya. (**)

Editor
: Bantors Sihombing
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru