Selasa, 11 Maret 2025

Berkas Oknum Polri dan Dua Anaknya Pelaku Penganiayaan Telah Dilimpahkan ke JPU

Robert Nainggolan - Selasa, 04 Maret 2025 10:53 WIB
333 view
Berkas Oknum Polri dan Dua Anaknya Pelaku Penganiayaan Telah Dilimpahkan ke JPU
Foto: Dok/Plh Kasihumas
Oknum anggota Polri Aiptu SN bersama dua anaknya ASN (28) dan RS (24), terduga pelaku penganiayaan terhadap sejumlah warga di Desa Tandikek, Kecamatan Ranto Baek, Madina.
Madina(harianSIB.com)

Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mandailing Natal (Madina) telah menyerahkan berkas perkara kasus penganiayaan yang dilakukan oknum anggota Polri Aiptu SN bersama dua anaknya ASN (28) dan RS (24), pada Selasa (18/2/2025) lalu .

Kapolres Madina AKBP Arie Sofandi Paloh, melalui Plh Kasi Humas Iptu Bagus Seto, mengatakan, ketiganya terbukti melakukan penganiayaan terhadap Sumardi alias Tompel (36) bersama karyawannya warga Desa Tandikek, Kecamatan Ranto Baek, Madina pada 20 dan 21 Januari 2025.

Baca Juga:

"Berkasnya juga sudah diserahkan ke JPU Kejari Madina sejak 18 Februari 2025 lalu. Saat ini ketiganya masih ditahan di RTP Polres Madina menunggu penelitian berkas," kata Bagus, Senin (3/3/2025).

Bagus menambahkan, meski pelaku oknum anggota Polri, Polres Madina tetap melakukan penanganan tanpa tebang pilih.

Baca Juga:

"Sesuai perintah Kapolres, semua orang sama di mata hukum. Kita pastikan semua proses hukum tetap berjalan sesuai prosedur," tegasnya (*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru