Rabu, 12 Maret 2025

Delapan Hari Gercep Polres Madina Amankan 6 Tersangka Narkoba Antar Kabupaten

Robert Nainggolan - Sabtu, 01 Maret 2025 14:01 WIB
379 view
Delapan Hari Gercep Polres Madina Amankan 6 Tersangka Narkoba Antar Kabupaten
Dok/Plh Kasi Humas.
Kapolres Madina, AKBP Arie Sofandi Paloh saat temu pers didampingi Wakapolres Kompol Marludddin, Kasat Reskrim AKP Ikhwanudin Nasution, dan Plh Kasi Humas Iptu Bagus Seto saat temu pers di Aula Rupatama Tantya Sudhirajati Mapolres, Jumat (28/2/2025).
Madina (harianSIBcom)
Delapan hari Gerak cepat (Gercep) Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Mandailing Natal (Madina) dan Unit Reskrim Polsek jajaran terhitung 13 hingga 21 Februari 2025 telah menangkap 6 orang tersangka pelaku jaringan narkoba antar kabupaten.

Hal ini disampaikan Kapolres AKBP Arie Sofandi Paloh, SH SIK didampingi Waka Polres Kompol Marludddin, Kasat Reskrim AKP Ikhwanudin Nasution, dan Plh Kasi Humas Iptu Bagus Seto saat temu pers di Aula Rupatama Tantya Sudhirajati Mapolres, Jumat (28/2/2025) pukul 15.30 WIB.

Dijabarkan Arie Paloh, pengungkapan kasus selama Februari 2025, mulai dari narkoba hingga pengungkapan kasus kriminal yang terjadi di Desa Sihepeng 1. Kecamatan Siabu. Dari keenam pelaku yang terlibat 4 diantaranya bersumber dari laporan polisi (LP).

Baca Juga:

Yakni, LP/A/01/II/2025/SPKT.UNIT RESKRIM/POLSEK SIABU/POLRES MADINA/POLDA SUMUT tanggal 11 Februari 2025 Tempat Kejadian Perkara (TKP) Desa Sihepeng, Siabu, 1 orang tersangka berinisial TD dengan barang bukti narkoba jenis sabu 0,97 gram, daun ganja 1,37 gram, dan pil extacy 1 butir.

Kemudian, LP/A/08/II/2025/SPKT. SATRESNARKOBA/POLRES MADINA/POLDA SUMUT tanggal 13 Februari 2025 TKP di Kelurahan Pidoli Dolok, Panyabungan, 1 orang tersangka berinisial AT dengan barang bukti 0,28 gram.

Baca Juga:

Selanjutnya, LP/A/02/II/2025/SPKT.UNIT RESKRIM/POLSEK SIABU/POLRES MADINA/POLDA SUMUT tanggal 20 Februari 2025 TKP Desa Sihepeng, Siabu, dengan tiga orang tersangka berinisial AD, HM, SM, barang bukti sabu 0,31 gram.

Dan LP/A/09/II/2025/SPKT. SATRESNARKOBA/POLRES MADINA/POLDA SUMUT tanggal 21 Februari 2025, TKP Desa Batu Madinding, Kecamatan Batang Natal, satu orang tersangka berinisial AM, barang bukti sabu 1,21 gram.

"Atas perbuatannya, keenam tersangka pelaku narkoba ini dipersangkakan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1), UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, terancam pidana paling singkat 4 tahun, dan paling lama 12 tahun," kata Kapolres.

Sementara kasus penganiayaan mengakibatkan korban kritis pada 20 Februari 2025 di Desa Sihepeng Sada, polisi berhasil mengamankan satu orang yang ikut serta terlibat dalam penganiayaan terhadap Hermansyah (39).

Tim Opsnal Satreskrim mengamankan NS (46), selaku kakak ipar dari tersangka pelaku utama bernama Sar yang kini masih diburu petugas.

Kapolres Madina mengungkap motif penganiayaan sehingga terjadi pembacokan. Berdasarkan keterangan masyarakat, ada selisih paham antara korban dan tersangka pelaku utama soal isu bahwa Sar dituduh terlibat pengedar narkoba di Desa Sihepeng Sada, umumnya di wilayah Kecamatan Siabu.

Akibat dari itu, Sar merasa emosi dan menunggu korban lewat dari depan rumahnya, sehingga terjadilah pembacokan. Keterlibatan NS dalam peristiwa ini adalah turut membantu pelaku utama, NS pasca kejadian mendorong korban menggunakan grobak Arco bermuatan kardus buah.

Atas perbuatannya, NS dipersangkakan Pasal 170 KUHPidana, Subs Pasal 351 KHUPidana. Ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Kapolres Madina menegaskan, Polres Madina dan Polsek jajaran terus berkomitmen memberantas para pelaku narkoba di wilayah hukumnya. Meski yang diamankan tersebut masih kategori pemakai atau barang bukti di bawah 1gram, pihaknya terus melakukan pengembangan ke jaringan di atasnya.

"Terkait narkoba, prosesnya tetap kita laksanakan secara lengkap, karena dari jumlah barang bukti inilah yang akan kita buka, kita kembangkan kepada pengedaran narkoba yang lebih besar. Jadi saat ini belum bisa kita tutup sampai di sini penyidikannya," jelas Kapolres Madina.

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru