Selasa, 15 April 2025

Dua Pengedar Sabu Diringkus Polres Tebingtinggi di Jalan Bakti

Bonny Wenles Adimanta Sembiring - Jumat, 28 Februari 2025 17:47 WIB
125 view
Dua Pengedar Sabu Diringkus Polres Tebingtinggi di Jalan Bakti
Foto: Dok/Humas Polres Tebingtinggi
I dan AG beserta sejumlah barang bukti kejahatan narkotika diamankan petugas di Kantor Sat Resnarkoba Polres Tebingtinggi, Sabtu (15/2/2025) malam.
Tebingtinggi(harianSIB.com)

Dua terduga pengedar narkotika jenis sabu masing-masing inisial I (29) dan AG (40) diringkus Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Tebingtinggi, Sabtu (15/2/2025) malam, di Lingkungan II Jalan Bakti, Kelurahan Satria, Kecamatan Padanghilir, kota setempat.

Kasat Resnarkoba Polres Tebingtinggi, AKP Wisnugraha Paramaartha yang dikonfirmasi Jurnalis SIB News Network (SNN), Jumat (28/2/2025), membenarkan adanya penangkapan tersebut.

Baca Juga:

Dikatakan Wisnu, dibekuknya kedua pengedar sabu ini berawal saat Tim Sat Resnarkoba Polres sedang melaksanakan patroli dalam rangka kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) serta menerima informasi terpercaya dari masyarakat.

Usai menerima laporan, lanjutnya, sejumlah personel Sat Resnarkoba Polres langsung melakukan penyelidikan ke lokasi dimaksud dan berhasil menangkap kedua pelaku itu tanpa perlawanan sewaktu berada di pekarangan rumah warga di Jalan Bakti, Kecamatan Padanghilir.

Baca Juga:

"Selain para pelaku, petugas turut pula menyita sejumlah barang bukti (BB) berupa 14 bungkus plastik klip transparan berisi serbuk kristal diduga sabu seberat 2,78 gram, 1 pipet berujung runcing, sejumlah plastik klip kosong, 1 HP android, 1 kotak rokok warna hitam dan uang tunai sebesar Rp 20 ribu," ujar Wisnu.

Kemudian, sambung Kasat, ketika diinterogasi di lapangan, para pelaku mengakui bahwa seluruh barang haram tersebut memang milik mereka.

Atas perbuatannya, kini kedua pria yang menetap di Jalan Karya Tebingtinggi itu beserta alat bukti kejahatan narkotika sudah diamankan di Polres Tebingtinggi untuk kepentingan pemeriksaan lanjutan.

"I dan AG akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Pengungkapan kasus ini juga sebagai bentuk komitmen Sat Resnarkoba Polres Tebingtinggi dalam pemberantasan peredaran gelap narkoba," pungkas Wisnugraha. (*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru