Selasa, 11 Maret 2025

Polisi Ringkus Pelaku Curanmor di Pematangsiantar

Andomaraja Paga Sitio - Jumat, 28 Februari 2025 12:07 WIB
396 view
Polisi Ringkus Pelaku Curanmor di Pematangsiantar
Foto: Dok/Polres Pematangsiantar
Pelaku curanmor inisial FH alias Kobe saat diamankan di Jalan Pesantren, Kelurahan Pondok Sayur, Kecamatan Siantar Martoba, Rabu (26/2/2025) dini hari, sekira pukul 03.00 WIB.
Pematangsiantar(harianSIB.com)

Seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) berinisial FH alias Kobe (32), diringkus polisi dari Jalan Pesantren, Kelurahan Pondok Sayur, Kecamatan Siantar Martoba, Rabu (26/2/2025) dini hari, sekira pukul 03.00 WIB.

Pelaku yang merupakan warga Jalan Tangki Lorong 20, Kelurahan Naga Pita, Kecamatan Siantar Martoba, diringkus petugas Tim Opsnal Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Pematangsiantar.

Baca Juga:

Kapolres Pematangsiantar melalui Kasat Reskrim Iptu Sandi Riz Akbar, Jumat (28/2/2025), menjelaskan, penangkapan pelaku menindaklanjuti laporan pengaduan korban, Elfrida boru Hasibuan (49), warga Jalan Serumpun, Kelurahan Sukadame, Kecamatan Siantar Utara, ke Mako Polres Pematangsiantar pada 10 Februari 2025.

Di mana korban melaporkan telah kehilangan satu unit sepeda motor Honda Beat putih biru BK 5282 TAY yang diparkirkan di depan warung kopi 86, di Jalan Patuan Anggi, Kelurahan Asuhan, Kecamatan Siantar Timur, Minggu (9/2/2025) siang, pukul 13.20 WIB.

Baca Juga:

"Setelah kita lakukan penyelidikan, pelaku dan sejumlah barang bukti berupa satu kunci leter T yang digunakan saat mencuri sepeda motor dan satu jaket warna hitam turut disita," kata Sandi.

Sandi menerangkan, usai diinterogasi pelaku mengakui mencuri sepeda motor milik korban bersama teman wanitanya berinisial JS, hanya saja sepeda motor korban tersebut sudah dijual di Tebingtinggi.

Mendengar keterangan pelaku, petugas Tim Opsnal Unit Jatanras melakukan pengembangan dengan membawa pelaku ke Tebingtinggi, Rabu (26/2/2025) pagi, sekira pukul 09.00 WIB.

Namun sepeda motor milik korban tidak berhasil ditemukan, sehingga pelaku dibawa kembali ke Mako Polres Pematangsiantar dan ditahan.

"Pelaku dipersangkakan melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) sesuai Pasal 363 KUHPidana," katanya.

Sebelumnya, korban pada Minggu (9/2/2025) siang, pukul 11.11 WIB, datang ke Jalan Patuan Anggi dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat putih biru BK 5282 TAY. Selanjutnya korban memarkirkan sepeda motornya di depan warung kopi 86 dengan mengunci stang.

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru