Jumat, 14 Maret 2025

Terbukti Buat Pagar Laut, Kades Kohod dan Anak Buah Didenda Rp 48 Miliar

Redaksi - Kamis, 27 Februari 2025 21:26 WIB
126 view
Terbukti Buat Pagar Laut, Kades Kohod dan Anak Buah Didenda Rp 48 Miliar
KOMPAS.com/Rahel
Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Sakti Wahyu Trenggono dalam rapat Komisi IV DPR RI, Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (27/2/2025).
Jakarta (harianSIB.com)
Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Sakti Wahyu Trenggono mengungkap Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin, dan anak buahnya yang berinisial T terbukti sebagai pembuat pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di perairan Kabupaten Tangerang, Banten.

Hal ini diungkap Sakti saat memaparkan hasil investigasi soal pemilik pagar laut.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti-bukti yang ada, maka telah ditetapkan 2 orang sebagai penanggung jawab pembangunan pagar laut, yaitu saudara A selaku kepala desa dan saudara T selaku perangkat desa," kata Sakti, dalam rapat Komisi IV DPR RI, Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (27/2/2025) dikutip kompas.com

Baca Juga:

Sakti mengatakan, kedua pelaku disanksi berupa denda administrasi sebesar Rp 48 miliar. Menurut dia, Arsin dan T juga sudah menyatakan kesediaan untuk membayar denda tersebut.

"Dan saat ini sudah dikenakan denda sebesar 48 miliar sesuai dengan luasan dan ukuran. Lalu kemudian juga ada pernyataan," ujar dia.

Baca Juga:

Sakti menjelaskan bahwa keterlibatan dua pelaku terkait pagar laut Tangerang diungkap setelah melalui proses yang panjang.

Saat ditanya soal adanya dalang di balik Kades Kohod, Sakti mengaku sudah melakukan koordinasi dengan pihak Kepolisian.

"Kami sudah berkoordinasi dengan Kepolisian mulai dari penyidikan sampai kemudian hari ini seperti yang teman-teman sudah lihat juga di media," ucap dia.

Sebagai informasi, keberadaan pagar laut misterius di perairan Tangerang menjadi perhatian publik setelah viral di media sosial pada awal tahun ini.

Pagar ini terbentang sepanjang 30,16 kilometer dari Desa Muncung hingga Desa Pakuhaji, Tangerang, dengan struktur yang menyerupai labirin.

Diketahui, Arsin juga sudah berstatus tersangka di Bareskrim Polri terkait kasus dugaan pemalsuan surat dokumen untuk permohonan hak atas tanah di lahan pagar laut Tangerang.

Selain Arsin, polisi menetapkan Sekretaris Desa Kohod, Ujang Karta (UK); dan dua orang penerima kuasa untuk membuat surat palsu, SP dan CE, sebagai tersangka.

"Dari hasil gelar perkara, kami penyidik telah sepakat menentukan empat tersangka di mana empat tersangka ini kaitannya adalah terkait masalah pemalsuan beberapa surat dokumen untuk permohonan hak atas tanah," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, pada 19 Februari 2025. (*)

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru