Sabtu, 15 Maret 2025

Polsek Sunggal Bekuk 6 Komplotan Pelaku Curanmor dan Penadah, Dua Ditembak

Roy Surya D Damanik - Selasa, 25 Februari 2025 17:25 WIB
313 view
Polsek Sunggal Bekuk 6 Komplotan Pelaku Curanmor dan Penadah, Dua Ditembak
Foto: SNN/Roy Damanik
Barang bukti yang disita dari 5 komplotan pelaku curanmor dan penadah, di Mapolsek Sunggal, Selasa (25/2/2025).
Medan(harianSIB.com)

Polsek Sunggal membekuk 6 komplotan pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) dan penadah, di mana dua pelaku terpaksa ditembak polisi karena berupaya melakukan perlawanan dan berupaya kabur.

Keenam pelaku masing-masing berinisial FA (21) warga Jalan Turi Dusun VII Gang Arjuna Kecamatan Sunggal, Deliserdang (pelaku curanmor ditembak, SH (40) warga Dusun VII, Kecamatan Kutalimbaru, Deliserdang (penadah ditembak), DP (16) warga Jalan Baru Sei Mencirim Pasar V Dusun VII, Kecamatan Sunggal, BR (16), RR (15) keduanya warga Jalan Turi Dusun VII Gang Arjuna, Kecamatan Sunggal dan RF (18) warga Jalan Desa Asam Dusun, Kecamatan Kutalimbaru.

Baca Juga:

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, didampingi Plt Wakapolrestabes AKBP Taryono Raharjo, Kabag Ops Kompol Pardamean Hutahaean, Kapolsek Sunggal Kompol Bambang Gunanti Hutabarat dan Wakapolsek AKP Philip Antonio Purba dalam keterangan persnya, di Mapolsek, Selasa (25/2/2025), mengatakan, pengungkapan kasus curanmor itu berawal dari laporan korban Istika Nur (35) warga Jalan Medan-Binjai Km 12 Kebun Baru, Kecamatan Sunggal, yang tertuang di Nomor: LP/B/75/I/2025/SPKT/Polsek Sunggal, tanggal 13 Januari 2025.


Baca Juga:
Pelaku curanmor dan penadah barang hasil curian, diapit petugas bersenjata, Selasa (25/2/2025).(Foto: SNN/Roy Damanik)

"Dalam laporannya, Rabu (8/2/2025), sekira pukul 15.00 WIB, korban yang mengendarai sepeda motor Honda Vario warna merah BK 3138 AJB menuju ke salah satu toko grosir di Desa Purwodadi, Kecamatan Sunggal, untuk berbelanja. Setibanya di lokasi korban memarkirkan sepeda motornya di depan toko, lalu masuk ke dalam. Usai belanja, korban berniat pulang ke rumahnya. Namun sepeda motornya telah raib. Korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Sunggal," ujar Gidion.


Gidion menambahkan, dari hasil penyelidikan petugas mengungkap identitas seorang pelaku berinisial DP, Sabtu (22/2/2025), personel Reskrim mendapat informasi keberadaan DP, dan petugas langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku yang masih di bawah umur itu. Dari hasil interogasi, pelaku mengaku melakukan aksi pencurian bersama 4 rekannya, BR, RR, RF dan FA.

"Petugas melakukan pengembangan dan berhasil menangkap keempat pelaku serta barang bukti kunci leter T. Setelah diinterogasi, para pelaku mengaku telah mencuri sepeda motor milik korban kepada penadahnya berinisial SH. Petugas bergerak ke rumah SH dan menangkapnya. Dari rumah pelaku turut disita sepeda motor korban," ungkapnya.

Gidion melanjutkan, komplotan pelaku curanmor dan penadah itu berikut barang bukti kemudian digelandang ke Mako. Namun di perjalanan pelaku FA dan SH berupaya melakukan perlawanan dan berupaya kabur sehingga petugas beberapa kali melepaskan tembakan peringatan ke udara namun tak diindahkan.

"Dengan terpaksa petugas memberikan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki pelaku kedua pelaku hingga rubuh. Selanjutnya pelaku dibawa ke RS Bhayangkara Medan guna mendapat perawatan. Setelah itu digelandang ke Mako untuk pemeriksaan lebih lanjut," jelasnya.

Masih dikatakan Kapolrestabes, dari hasil pemeriksaan dan interogasi, para pelaku sebelumnya pernah melakukan aksi curanmor di satu swalayan Jalan Jamin Ginting, Kecamatan Medan Selayang pada, Senin (9/12/2024) sekira Pukul 17.15 WIB. Korban MFS (33) warga Jalan Eka Suka II, Kecamatan Medan Johor sudah melaporkannya ke polisi dengan Nomor: LP/B/2117/XII/2024/SPKT/Polsek Sunggal.

"Motif para pelaku melakukan pencurian untuk mendapatkan uang dari penjualan sepeda motor. Atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) Ke-4e dan 5e KUHPidana," katanya. (*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru