Sabtu, 22 Februari 2025

Polsek Aeknatas Gerebek Transaksi Narkoba di Labura, Residivis Tertangkap

Efran Simanjuntak - Jumat, 21 Februari 2025 22:00 WIB
199 view
Polsek Aeknatas Gerebek Transaksi Narkoba di Labura, Residivis Tertangkap
Foto: Dok/Humas
RESIDIVIS TERTANGKAP: Residivis kasus Narkoba, IP alias Iwan (37), tertangkap Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Aeknatas saat menggerebek transaksi sabu di Dusun Kongsianam, Desa Terangbulan, Kecamatan Aeknatas, Labura.
Labuhanbatu (harianSIB.com)

Tim Operasional Unit Reskrim Polsek Aeknatas, Resor Labuhanbatu, menggerebek transaksi Narkoba di Dusun Kongsianam, Desa Terangbulan, Kecamatan Aeknatas, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura). Saat penggerebekan itu, seorang residivis kasus sabu tertangkap, namun 2 rekannya berhasil kabur dari sergapan polisi.

"Saat dilakukan penggerebekan, dua orang berhasil melarikan diri. Sementara seorang pelaku dapat diamankan. Pelaku ternyata residivis kasus Narkoba," kata Kasi Humas Polres Labuhanbatu, AKP Syafrudin kepada wartawan, Jumat (21/2/2025).

Baca Juga:

Dia menyebut pelaku yang tertangkap berisinial IP alias Iwan (37), Senin (17/2/2025) dini hari. Penangkapan Iwan bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas transaksi dan penyalahgunaan narkotika di daerah tersebut.

"Merespons laporan masyarakat, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Aeknatas melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 00.45 WIB, petugas tiba di lokasi dan menemukan 3 orang pria sedang melakukan transaksi narkotika jenis sabu," ungkapnya.

Baca Juga:

Namun, kata Kasi Humas, saat penggerebekan yang dilakukan Tim Unit Reskrim Polsek Aeknatas itu, dua orang pelaku berhasil melarikan diri dan hanya Iwan yang tertangkap.

"Dari pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu bungkus plastik klip kecil berisi sabu seberat 0,29 gram, uang tunai Rp460.000 diduga hasil transaksi, ponsel merek Oppo warna biru, serta sepeda motor Supra X 125 tanpa nomor polisi. Saat diinterogasi, tersangka mengakui perbuatannya dan menyatakan terlibat dalam transaksi narkoba tersebut," ungkapnya.

Menurut Kasi Humas, Iwan bukan sosok baru dalam kasus Narkoba. Berdasarkan hasil pemeriksaan, tambahnya, Iwan pernah menjalani hukuman atas kasus sabu tahun 2020, dan divonis penjara selama 2 tahun 2 bulan.

Saat ini, Iwan telah ditetapkan tersangka, setelah pelaku beserta barang bukti diserahkan Polsek Aeknatas ke Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu untuk penyidikan lebih lanjut.

Kasi Humas mengatakan pihaknya akan terus melakukan pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan Narkoba guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

"Kejahatan ini merusak generasi muda dan harus diberantas sampai ke akar-akarnya. Kami mengapresiasi masyarakat yang turut dalam upaya pemberantasan Narkoba dengan memberi informasi," sebut Syafrudin. (**)

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru