Sabtu, 22 Februari 2025

Satreskrim Polres Sergai Ringkus Komplotan Pencuri Bongkar Rumah

Muhammad Arif Hidayatullah - Jumat, 21 Februari 2025 19:44 WIB
185 view
Satreskrim Polres Sergai Ringkus Komplotan Pencuri Bongkar Rumah
Foto: dok/ Humas Polres Sergai
RINGKUS: Satreskrim Polres Sergai berhasil meringkus tersangka pelaku pencurian bongkar rumah di perumahan Resident Firdaus, Dusun VII, Desa Firdaus, Kecamatan Seirampah, Jumat (21/2/2025).
Sergai(harianSIB.com)

Tim Opsnal Satreskrim Polres Serdangbedagai berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Perumahan Resident Firdaus, Dusun VII, Desa Firdaus, Kecamatan Seirampah, Kabupaten Serdangbedagai (Sergai).

Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari korban, Sischa Shelly Ovita Lubis (24), seorang karyawan yang berdomisili di Kisaran Barat, Kabupaten Asahan. Laporan tersebut bernomor LP/B/33/I/2025/SPKT/Polres Sergai/Polda Sumut, dibuat tanggal 28 Januari 2025.

Baca Juga:

Setelah menerima laporan, Satreskrim Polres Sergai segera melakukan serangkaian penyelidikan dengan menggelar olah TKP, memeriksa CCTV, serta meminta keterangan para saksi. Dari hasil penyelidikan, kemudian petugas berhasil mengidentifikasi tersangka pelaku.

Selanjutnya, Rabu (19/2/2025) sekira pukul 22.30 WIB, Tim Opsnal Satreskrim Polres Sergai yang dipimpin oleh Kanit I Pidum, IPDA Ibnu Irsady, berhasil meringkus tersangka MA alias S (19) di rumah orang tuanya di Dusun IV, Desa Citaman Jernih, Kecamatan Perbaungan.

Baca Juga:

Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya. Dari pelaku petugas berhasil mengamankan barang bukti, berupa 1 unit laptop ASUS Vivo Book warna silver dan 1 tas laptop warna hitam.

Disebutkan kronologi kejadian, Selasa (28/1/2025) lalu, sekira pukul 16.30 WIB. Saat itu, korban yang sedang bekerja di Livina Ponsel mendapat kabar dari pembantunya bahwa rumahnya telah dimasuki maling. Pelaku melakukan aksinya dengan mencongkel jendela serta jeruji kamar tidur dan membuka paksa pintu dapur.

Setelah korban tiba di rumah dan melakukan pemeriksaan bersama saksi Tia, diketahui bahwa sejumlah barang berharga miliknya telah hilang. Di antaranya, 1 dompet berisi STNK sepeda motor Honda Vario BK 3538 VBP, 1 unit laptop, 2 unit jam tangan, 1 pasang anting emas, 5 pasang sepatu wanita, 10 pasang pakaian wanita, 8 tas sandang wanita, dan 4 botol parfum wanita. Total kerugian ditaksir mencapai Rp 60 juta.


Ps Kasi Humas Polres Sergai, IPTU Zulfan Ahmadi SH MH, membenarkan penangkapan tersebut dan menerangkan bahwa tersangka tidak beraksi sendirian, melainkan bersama seorang rekannya berinisial W, yang hingga kini masih dalam pengejaran polisi.

"Tersangka MA alias S berperan sebagai pemantau dan membantu membawa barang hasil curian menggunakan becak. Saat ini, polisi masih melakukan pengembangan kasus dan memburu pelaku lainnya," ujarnya dalam pers release yang diterima SNN di Seirampah, Jumat (21/2/2025) sore.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa komplotan ini sudah dua kali melakukan aksi serupa di daerah Seirampah dengan modus berpura-pura mencari barang bekas untuk mengidentifikasi rumah kosong sebagai target pencurian.

"Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana ayat 1 huruf 4e dan 5e tentang Pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman di atas 7 tahun penjara," pungkasnya.

Saksi-saksi dalam kasus ini, Erni Sri Sundari, Nurhayati, Melisa, dan Tia. (*)

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru