"Tersangka MA alias S berperan sebagai pemantau dan membantu membawa barang hasil curian menggunakan becak. Saat ini, polisi masih melakukan pengembangan kasus dan memburu pelaku lainnya," ujarnya dalam pers release yang diterima SNN di Seirampah, Jumat (21/2/2025) sore.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa komplotan ini sudah dua kali melakukan aksi serupa di daerah Seirampah dengan modus berpura-pura mencari barang bekas untuk mengidentifikasi rumah kosong sebagai target pencurian.
Baca Juga:
"Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana ayat 1 huruf 4e dan 5e tentang Pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman di atas 7 tahun penjara," pungkasnya.
Saksi-saksi dalam kasus ini, Erni Sri Sundari, Nurhayati, Melisa, dan Tia. (*)
Baca Juga:
Belawan(harianSIB.com)Seorang pria remaja, D (14) berdomisili di Kelurahan Belawan 1, Kecamatan Medan Belawan, tewas dalam aksi tawuran anta
Simalungun(harianSIB.com)Seribuan umat kristiani mengikuti ibadah Paskah subuh di lapangan Gereja Kristen Protestan Simalungun (GKPS) Kongsi
Surabaya(harianSIB.com)Garasi milik mantan anggota DPR RI, Azam Azman Natawijana, yang berada di kediamannya di Surabaya, Jawa Timur, dilala
Tebingtinggi (harianSIB.com) Tebingtinggi di guyur hujan, Minggu pagi (20/04/2025), Jalan Persatuan dan Jalan Iskandar Muda akses menuju Pa