Sabtu, 22 Februari 2025

Satreskrim Polres Sergai Ringkus Komplotan Pencuri Bongkar Rumah

Muhammad Arif Hidayatullah - Jumat, 21 Februari 2025 19:44 WIB
184 view
Satreskrim Polres Sergai Ringkus Komplotan Pencuri Bongkar Rumah
Foto: dok/ Humas Polres Sergai
RINGKUS: Satreskrim Polres Sergai berhasil meringkus tersangka pelaku pencurian bongkar rumah di perumahan Resident Firdaus, Dusun VII, Desa Firdaus, Kecamatan Seirampah, Jumat (21/2/2025).
Sergai(harianSIB.com)

Tim Opsnal Satreskrim Polres Serdangbedagai berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Perumahan Resident Firdaus, Dusun VII, Desa Firdaus, Kecamatan Seirampah, Kabupaten Serdangbedagai (Sergai).

Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari korban, Sischa Shelly Ovita Lubis (24), seorang karyawan yang berdomisili di Kisaran Barat, Kabupaten Asahan. Laporan tersebut bernomor LP/B/33/I/2025/SPKT/Polres Sergai/Polda Sumut, dibuat tanggal 28 Januari 2025.

Baca Juga:

Setelah menerima laporan, Satreskrim Polres Sergai segera melakukan serangkaian penyelidikan dengan menggelar olah TKP, memeriksa CCTV, serta meminta keterangan para saksi. Dari hasil penyelidikan, kemudian petugas berhasil mengidentifikasi tersangka pelaku.

Selanjutnya, Rabu (19/2/2025) sekira pukul 22.30 WIB, Tim Opsnal Satreskrim Polres Sergai yang dipimpin oleh Kanit I Pidum, IPDA Ibnu Irsady, berhasil meringkus tersangka MA alias S (19) di rumah orang tuanya di Dusun IV, Desa Citaman Jernih, Kecamatan Perbaungan.

Baca Juga:

Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya. Dari pelaku petugas berhasil mengamankan barang bukti, berupa 1 unit laptop ASUS Vivo Book warna silver dan 1 tas laptop warna hitam.

Disebutkan kronologi kejadian, Selasa (28/1/2025) lalu, sekira pukul 16.30 WIB. Saat itu, korban yang sedang bekerja di Livina Ponsel mendapat kabar dari pembantunya bahwa rumahnya telah dimasuki maling. Pelaku melakukan aksinya dengan mencongkel jendela serta jeruji kamar tidur dan membuka paksa pintu dapur.

Setelah korban tiba di rumah dan melakukan pemeriksaan bersama saksi Tia, diketahui bahwa sejumlah barang berharga miliknya telah hilang. Di antaranya, 1 dompet berisi STNK sepeda motor Honda Vario BK 3538 VBP, 1 unit laptop, 2 unit jam tangan, 1 pasang anting emas, 5 pasang sepatu wanita, 10 pasang pakaian wanita, 8 tas sandang wanita, dan 4 botol parfum wanita. Total kerugian ditaksir mencapai Rp 60 juta.

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru