Sabtu, 22 Februari 2025

Marbot Masjid di Simalungun Cabuli Anak 12 Tahun

Jheslin M Girsang - Jumat, 21 Februari 2025 10:32 WIB
245 view
Marbot Masjid di Simalungun Cabuli Anak 12 Tahun
Foto: Dok/Humas Polres Simalungun
Marbot masjid yang mencabuli anak 12 tahun diamankan di Polres Simalungun, Jumat (21/2/2025).
Simalungun(harianSIB.com)

Seorang marbot masjid di Kabupaten Simalungun berinisial ZN (24), mencabuli anak 12 tahun saat hendak belajar mengaji bersama ustaz di masjid tersebut.

Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, Jumat (21/2/2025), mengatakan, perbuatan itu dilakukan pelaku di ruangan sekretariat masjid pada Sabtu (15/2/2025) siang. Pelaku ditangkap pada hari yang sama.

Baca Juga:

Dia menjelaskan, kejadian berawal saat korban datang lebih awal ke masjid dari jadwal mengaji, sehingga korban harus menunggu temannya yang lain.

"Saat itu, pelaku mengajak korban mengobrol dan membawanya ke salah satu ruangan yang berada di masjid. Pelaku memberikan tontonan YouTube melalui handphonenya kepada korban," ujarnya.

Baca Juga:

Saat korban tengah asyik menonton, jelas Verry, pelaku membuka paksa celana korban dan melakukan aksi bejatnya mencabuli anak tersebut.

"Setelah kejadian itu, korban melarikan diri menemui orang tuanya dan menceritakan perbuatan bejat pelaku," katanya.

Atas kejadian tersebut, sebut Verry, orang tua korban membuat laporan ke Polres Simalungun. Pihak kepolisian pun menangkap pelaku pada hari yang sama.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan, perbuatan itu baru pertama kali dilakukan pelaku kepada korban," ucapnya.

Sementara itu, Kanit PPA Satreskrim Polres Simalungun, Ipda Ricardo Pasaribu menyebut, berdasarkan hasil pemeriksaan saksi di lokasi, sudah ada tiga anak lain yang diduga menjadi korban pelaku. Saat ini pihaknya masih mendalami itu.

"Info yang kita dapat dari lokasi, korban yang melapor ini korban keempat. Korban pertama, kedua dan ketiga nggak speak up. Masih didalami," ujarnya.

Atas perbuatannya, kata Ricardo, pelaku dijerat pasal 82 jo pasal 76 e UU Perlindungan Anak. "Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara minimal lima tahun penjara," pungkasnya. (*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru