Sabtu, 22 Februari 2025

Pria Predator Seks Cabuli 3 Remaja di Kalibaru Ditangkap Polisi

Redaksi - Kamis, 20 Februari 2025 19:36 WIB
108 view
Pria Predator Seks Cabuli 3 Remaja di Kalibaru Ditangkap Polisi
(dok. Istimewa)
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Martuasah H. Tobing
Jakarta (harianSIB.com)
Pria predator seks berinisial SK (35) ditangkap personil Polres Pelabuhan Tanjung Priok. Dia ditangkap karena kasus mencabuli tiga anak berusia 11, 12, dan 13 tahun di Jalan Pelabuhan Kalibaru, Jakarta Utara.

"Pelaku sudah ditangkap dan proses penyidikan. Pelaku diamankan pada Minggu (15/12/2024)," kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Martuasah H. Tobing, Selasa (18/2/2025), dikutip dari detikNews.

Terungkapnya kasus pencabulan itu berawal dari korban yang bercerita kepada ibunya. Korban mengaku dicabuli di semak-semak dan di perahu nelayan yang bersandar di Pelabuhan Kalibaru.

Baca Juga:

Ketiga korban awalnya tengah bermain di depan rumah. Pelaku kemudian merayu korban untuk membelikan rokok dengan iming-iming diberikan uang kembalian. Korban pun menghampiri pelaku.

"Saat itu korban sedang bermain di depan rumah dan di halaman taman, kemudian tersangka memanggil para korban, dan ketika korban menghampiri tersangka kemudian langsung menarik tangan korban ke dalam perahu dan semak-semak, lanjut tersangka melakukan pencabulan," ujar Martuasah.

Baca Juga:

Pelaku mengancam akan memukul dengan balok dan membanting jika korban melawan. Martuasah menyebut tersangka mengakui perbuatan tersebut dilakukan secara sadar dan sesekali dalam kondisi mabuk alkohol.

Salah satu korban berhasil kabur setelah berteriak. Korban pun melaporkan kejadian itu kepada orang tuanya.

Orang tua korban yang mengetahui kejadian itu langsung melapor ke Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok. Tim Satreskrim Dipimpin Kasat Reskrim Pelabuhan Tanjung Priok AKP Gusti Ngurah Krisna dengan cepat menangkap pelaku pencabulan.

"Tersangka SK ditangkap saat berada di pinggir Jalan Kampung Sawah Kel. Semper Timur, Kec. Cilincing, Jakarta Utara, pada Minggu (15/12)," ujar Martuasah.

Atas perbuatannya, pelaku SK dijerat dengan undang-undang perlindungan anak. Pelaku terancam pidana penjara maksimal 15 tahun dan ancaman dikebiri sesuai PP No 70 Tahun 2020.

"Kegiatan ini sekaligus merupakan bentuk pelayanan Kepolisian dalam memberikan perlindungan hukum kepada khususnya anak sebagai korban, serta menindaklanjuti perintah bapak Kapolri dalam mendukung program Asta Cita bapak Presiden Prabowo Subianto untuk melindungi kelompok rentan seperti perempuan dan anak dalam pembangunan sumber daya manusia Indonesia ke depannya ," kata Martuasah.

"Selain itu, diperlukan peran aktif seluruh elemen masyarakat, mulai dari lingkungan keluarga, sekolah dan masyarakat bersama Kepolisian harus menjadi garda terdepan dalam menjamin masa depan anak-anak kita terbebas dari para pelaku kejahatan seperti ini," ujanya.(*)

Editor
: Robert Banjarnahor
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru