Selasa, 11 Maret 2025

Polsek Dolokmasihul Ringkus Dua Pelaku dan Satu Penadah Kasus Pencurian

Muhammad Arif Hidayatullah - Rabu, 19 Februari 2025 21:03 WIB
123 view
Polsek Dolokmasihul Ringkus Dua Pelaku dan Satu Penadah Kasus Pencurian
(Foto: Dok/Humas Polres Sergai).
Polsek Dolokmasihul meringkus 2 pelaku dan 1 penadah pencurian mesin kompresor, di Dusun XIII, Desa Pulau Gambar, Kecamatan Serbajadi, Kabupaten Serdangbedagai, Rabu (19/2/2025).
Sergai (harianSIB.com)

Kepolisian Sektor (Polsek) Dolokmasihul Polres Serdangbedagai (Sergai) meringkus dua pelaku serta satu penadah dalam kasus pencurian yang terjadi di Dusun XIII, Desa Pulau Gambar, Kecamatan Serbajadi, Kabupaten Serdangbedagai, Rabu (19/2/2025).

Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan kepolisian dengan nomor LP/B/19/II/2025/SPKT/Polsek Dolokmasihul/Polres Sergai/Polda Sumut, yang diterima pada 11 Februari 2025.

Dalam keterangan resmi yang diterima jurnalis SIB News Network (SNN) di Seirampah, Ps Kasi Humas Polres Sergai, IPTU Zulfan Ahmadi, membenarkan kejadian ini.

Baca Juga:

Dijelaskannya, pencurian tersebut terjadi di belakang rumah korban, Mardianto, warga Dusun XIII Desa Pulau Gambar, Kecamatan Serbajadi, Kabupaten Serdangbedagai, Selasa (11/2/2025) lalu, sekira pukul 09.00 WIB.

"Korban Mardianto menyadari kehilangan satu unit mesin kompresor dan satu tabung gas elpiji 3 kg yang disimpannya di belakang rumah. Ia kemudian menghubungi anaknya, Dian Setiawan, untuk mengecek rekaman CCTV rumah mereka. Dari rekaman CCTV, terlihat seorang pria tak dikenal berada di lokasi kejadian," ujarnya.

Baca Juga:

Berdasarkan hasil penyelidikan dan bukti rekaman CCTV, Selasa (18/2/2025), sekira pukul 11.00 WIB, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku utama berinisial SE warga Dusun XIII Desa Pulau Gambar Kecamatan Serbajadi. Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan Tim Opsnal Polsek Dolokmasihul dipimpin Kanitreskrim IPTU Qory Siregar, berhasil menangkap SE, di Dusun XIII, Desa Pulau Gambar, sekira pukul 21.00 WIB.

Saat diinterogasi, SE mengakui telah mencuri kompresor dan tabung gas bersama rekannya berinisial SU. SE juga mengaku telah menjual kompresor hasil curian kepada D seharga Rp450.000.

Selanjutnya, Rabu (19/2/2025), sekira pukul 00.30 WIB, tim berhasil meringkus SU di kediamannya di Dusun XIV B Desa Pulau Gambar, Kecamatan Serbajadi, Kabupaten Serdangbedagai. Dari tangan SU, petugas menyita satu tabung gas elpiji 3 kg sebagai barang bukti. Saat diinterogasi, SU mengakui keterlibatannya dalam aksi pencurian tersebut.

Setelah berhasil mengamankan kedua pelaku, Tim bergerak menuju rumah D (27), warga Dusun XIV B Desa Pulau Gambar Kecamatan Serbajadi Kabupaten Serdangbedagai, yang menjadi penadah dalam kasus pencurian ini. Dari tangan D, petugas menemukan satu unit kompresor yang merupakan barang hasil kejahatan kedua pelaku.

Zulfan pun mengimbau masyarakat agar tidak membeli atau menerima barang yang asal usulnya tidak jelas, karena dapat dikenakan sanksi hukum.

"Kasus ini menjadi pelajaran bagi kita semua bahwa setiap tindakan kejahatan pasti memiliki konsekuensi hukum. Kami mengajak masyarakat untuk lebih waspada dan segera melapor jika mengalami kejadian serupa," katanya.

Untuk pengembangan lebih lanjut, ketiga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Dolokmasihul. (*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru