Sabtu, 22 Februari 2025

Bongkar Peredaran Sabu di Jalan Bahtongguran Pematangsiantar, 2 Pria Dibekuk Polisi

Andomaraja Paga Sitio - Rabu, 19 Februari 2025 17:44 WIB
92 view
Bongkar Peredaran Sabu di Jalan Bahtongguran Pematangsiantar, 2 Pria Dibekuk Polisi
(Foto: Dok/Polres Pematangsiantar)
Kedua tersangka inisial MM dan BPP beserta barang bukti diamankan di ruangan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar, Selasa (18/2/2025) malam.
Pematangsiantar (harianSIB.com)

Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar membongkar peredaran sabu di Lorong 7 Parluasan Jalan Bahtongguran Kiri, Kelurahan Sigulang-gulang, Kecamatan Siantar Utara, Selasa (18/2/2025) malam sekira pukul 18.20 WIB.

Informasi diperoleh dari pengungkapan itu, dua orang pria inisial MM (34) dan BPP (43) warga Kecamatan Siantar Utara diamankan petugas.

Baca Juga:

"Dua orang tersangka beserta barang bukti kita amankan saat bertransaksi narkoba," ujar Kapolres Pematangsiantar AKBP Yogen melalui Kasat Resnarkoba AKP J.H Pardede, Rabu (19/2/2025).

Dijelaskan dia, penangkapan kedua pria tersebut berawal informasi masyarakat dan berita viral di media sosial (medsos) bahwa ada peredaran narkotika di Jalan Bahtongguran Kiri Lorong 7.

Baca Juga:

Kemudian petugas melakukan penyelidikan dan mengamankan keduanya dan selanjutnya dilakukan penggeledahan badan. Dari hasil penggeledahan dari tersangka MM, ditemukan barang bukti di tangannya 1 bungkusan plastik hitam berisi 14 paket sabu seberat 3,16 gram serta di kantung celananya 1 unit handphone merk Samsung dan uang sebanyak Rp.480.000 merupakan uang hasil penjual sabu.

Selain itu dari tersangka BPP, petugas menyita barang bukti di kantung celananya ada uang hasil penjual narkoba sebanyak Rp.220.000 dan 1 unit handphone merk Oppo.

Lanjut Kasat menerangkan, saat dilakukan interogasi kedua tersangka mengaku pemilik barang bukti yang ditemukan tersebut dan beserta barang bukti diboyong ke ruangan pemeriksaan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar.

"Hingga saat ini kedua tersangka sudah diamankan guna dilakukan pemeriksaan dan diproses sesuai prosedur hukum berlaku," cetusnya. (**)

Editor
: Bantors Sihombing
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru