Sabtu, 22 Februari 2025

Terlibat Narkotika, Seorang Warga Dolok Pardamean Simalungun Ditangkap Polisi

Jheslin M Girsang - Selasa, 18 Februari 2025 15:14 WIB
246 view
Terlibat Narkotika, Seorang Warga Dolok Pardamean Simalungun Ditangkap Polisi
Foto: Dok/Humas Polres Simalungun
Seorang warga Dolok Pardamean yang terlibat penyalahgunaan narkotika diamankan di Kantor Sat Narkoba Polres Simalungun beserta barang buktinya, Selasa (18/2/2025).
Simalungun(harianSIB.com)

Seorang warga Desa Sibuntuon, Kecamatan Dolok Pardamean, Kabupaten Simalungun berinisial SH (48) ditangkap polisi. Dia ditangkap karena terlibat penyalahgunaan narkotika.

"Tersangka SH ditangkap di sebuah warung di Jalan Anjangsana, Huta 1 Karang Rejo, Kecamatan Gunung Maligas, setelah petugas menerima informasi dari masyarakat," kata Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, Selasa (18/2/2025).

Baca Juga:

Dari tempat penangkapan tersangka, kata Verry, ditemukan 2 plastik klip sedang diduga berisi narkotika jenis sabu yang dibungkus di dalam tisu dan diselipkan di tiang warung. Kemudian dilakukan interogasi, dia mengaku, sabu tersebut adalah miliknya.

"Tersangka SH juga mengakui, bahwa ia masih ada menyimpan narkotika di sebuah warung yang berada di Gang Masjid, Kelurahann Martoba, Kota Pematangsiantar," ujarnya

Baca Juga:

Mendapat pengakuan tersangka, sebut Verry, petugas langsung menuju ke lokasi dimaksud. Dari situ, petugas menemukan 1 plastik klip besar dan 1 plastik klip sedang diduga sabu dari dalam dompet hitam kecil yang diselipkan di dalam kursi bambu di belakang warung tersebut.

"Jadi, total keseluruhan barang bukti sabu yang disita dalah sebanyak 3,84 gram, 4 plastik klip kecil kosong, 1 unit handphone Android merk Oppo, uang Rp 500.000 diduga hasil penjualan sabu dan 1 dompet kecil warna hitam," jelasnya.

Saat diinterogasi, sambung Verry, tersangka SH mengaku narkotika tersebut adalah miliknya, yang ia peroleh dari seseorang yang ia kenal bernama Dewa di Simpang Koperasi, Kota Pematangsiantar.

"Kemudian personel melakukan pengembangan terhadap Dewa, namun petugas belum menemukan yang bersangkutan. Setelah itu, tersangka SH dan barang bukti dibawa ke Kantor Sat Narkoba Polres Simalungun guna proses penyidikan lebih lanjut," pungkas Verry. (*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru