Senin, 24 Februari 2025

Harvey Moeis Ajukan Kasasi ke MA Lawan Vonis 20 Tahun Penjara

Redaksi - Senin, 17 Februari 2025 15:37 WIB
298 view
Harvey Moeis Ajukan Kasasi ke MA Lawan Vonis 20 Tahun Penjara
(Liputan6.com/Angga Yuniar)
Harvey Moeis yang merupakan suami dari artis Sandra Dewi didakwa melakukan perbuatan tindak pidana korupsi dan pencucian uang yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp300 triliun.
Jakarta(harianSIB.com)

Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat vonis pengusaha Harvey Moeis menjadi 20 tahun penjara dalam kasus korupsi pengelolaan timah. Harvey bakal melawan vonis tersebut dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

"Upaya hukum kasasi pasti. Pasti kami akan ajukan," kata kuasa hukum Harvey, Andi Ahmad, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (17/2/2025) dilansir dari detikcom.

Baca Juga:

Andi mengatakan pihaknya belum menerima salinan resmi putusan banding tersebut. Dia mengaku akan mengkaji putusan banding PT DKI terhadap kliennya.

"Yang pasti kami akan pelajari, karena kan waktu putusan juga dibacakan kan kami juga sudah mendengar tapi yang ingin kami lihat adalah pertimbangan-pertimbangan secara menyeluruh karena yang kami, kuasa yang diberikan kepada kami itu ada beberapa. Jadi kami harus melihat semua pertimbangannya secara menyeluruh," ujarnya.

Baca Juga:

Andi juga merupakan kuasa hukum untuk terdakwa lain dalam kasus ini, yaitu Helena Lim, Suparta, Reza Andriansyah dan Mochtar Riza Pahlevi Tabrani. Dia mengatakan pihaknya juga belum menerima salinan putusan banding mereka.

Andi mengatakan upaya kasasi juga akan diajukan untuk Helena, Suparta, Reza dan Mochtar. Dia menyoroti putusan banding terkait aset Helena.

"Nah, di dalam pertimbangan putusan Pengadilan Tinggi kami tidak melihat seperti itu karena kemudian asetnya dirampas kembali, itu yang kami juga akan jadikan satu pertimbangan bagaimana nanti ke depannya kita akan susun kasasinya. Yang pasti adalah kami, untuk yang Helena kami fokusnya untuk tax amnesty," ujarnya. (*)

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru