Minggu, 23 Februari 2025

Menkum Tandatangani Surat Permintaan Ekstradisi Paulus Tannos dari Singapura

Redaksi - Senin, 17 Februari 2025 11:26 WIB
235 view
Menkum Tandatangani Surat Permintaan Ekstradisi Paulus Tannos dari Singapura
ANTARA/HO-Kemenkum/pri.
Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas (tengah) memberikan keterangan kepada wartawan di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta, Senin (23/12/2024).
Jakarta(harianSIB.com)

Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas telah menandatangani dokumen ekstradisi buron KPK atas kasus e-KTP Paulus Tannos dari Singapura. Supratman mengatakan pihaknya terus berupaya melengkapi dokumen tersebut.

Hal itu disampaikan Supratman dalam rapat kerja bersama Komisi XIII DPR di gedung MPR/DPR/DPD, Senayan, Jakarta, Senin (17/2/2025). Mulanya Supratman mengatakan dokumen itu akan segera rampung.

Baca Juga:

"Terkait tugas otoritas pusat yang ada di Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU) terutama terkait permintaan ekstradisi atas nama inisial PT (Paulus Tannos)," kata Supratman dilansir dari detikcom.

"Alhamdulillah kemarin komunikasi kami dengan seluruh APH (aparat penegak hukum) baik KPK, Kejagung dan Polri, kami bersama-sama semua untuk melengkapi dokumen supaya secepatnya," sambungnya.

Baca Juga:

Supratman pun mengatakan sudah menandatangani dokumen ekstradisi tersebut. Diketahui, dokumen itu harus disampaikan paling lama 3 Maret 2025.

"Dan alhamdulillah kemarin harusnya sih dokumennya Insyaallah sesegera mungkin. Saya juga sudah mendatangani surat untuk permintaan ekstradisi yang bersangkutan," imbuh dia.

Pemerintah Indonesia diketahui berupaya untuk ekstradisi terhadap Paulus Tannos dari Singapura. KPK mengatakan Singapura meminta jaminan terkait penuntutan Paulus Tannos jika diekstradisi.

"Ada permintaan, salah satunya pernyataan dari Indonesia dalam hal ini saudara PT (Paulus Tannos), bila nanti diekstradisi, bisa dan akan dilakukan penuntutan, itu salah satunya," kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan, Jumat (14/2).

Tessa mengatakan ada perbedaan sistem hukum antara RI dan Singapura. Dia mengatakan seseorang baru bisa diadili di Indonesia jika berkas perkaranya telah tuntas.

"Perbedaan sistem hukum, di mana di negara Singapura dan Indonesia ini, kita bisa menyatakan bahwa seseorang itu dituntut tentunya setelah ada P21 ya dari jaksa penuntut umum," ujarnya. (*)

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru