Kamis, 13 Maret 2025

Polsek TBU Ringkus Anak Penganiaya Ibu Kandung

Pahala Sinaga - Sabtu, 15 Februari 2025 06:00 WIB
123 view
Polsek TBU Ringkus Anak Penganiaya Ibu Kandung
(Foto : Dok/M Roni)
SM alias A (32) (tengah) diamankan di Polsek TBU warga Jalan Letjend Suprapto Lingkungan V Kelurahan Tanjungbalai Kota IV Kecamatan TBU Kota Tanjungbalai karena tega menganiaya HS alias H ibu kandungnya.
Tanjungbalai(harianSIB.com)

Polsek Tanjungbalai Utara (TBU) Polres Tanjungbalai meringkus SM alias A (32) warga Jalan Letjend Suprapto Lingkungan V Kelurahan Tanjungbalai Kota IV Kecamatan TBU Kota Tanjungbalai karena tega menganiaya HS alias H ibu kandungnya pada Kamis (13/2/2025).

Hal itu disampaikan oleh Kapolres Tanjungbalai melalui Kapolsek TBU Iptu M Roni kepada SIB News Network (SNN), Jumat (14/2/2025) sore.

Baca Juga:

" Kejadian tersebut bermula saat ibu kandung tersangka bertanya di mana menggadaikan tabung gas LPG dengan memegang kerah baju tersangka," ucap Iptu Roni.

Bukannya menjawab pertanyaan ibunya lanjut Iptu Roni, tersangka malah mendorong sang ibu kandungnya hingga terjatuh hingga kepala ibu tersebut terbentur bangku kayu dan terbentur ke lantai rumah.

Baca Juga:

" Akibatnya telinga sebelah kiri sang ibu mengalami luka robek, serta luka lecet pada punggung tangan sebelah kanan dan luka memar bengkak pada bagian kepala sebelah kiri. Dan sang ibu langsung melapor ke Polsek TBU untuk ditangkap dan diproses lebih lanjut," terang Iptu Roni.

Lebih lanjut Iptu Roni mengatakan bahwa setelah menerima laporan,personel Polsek TBU langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan menangkap tersangka SM dan membawanya ke kantor Polsek TBU untuk dilakukan interogasi.

" Dari hasil interogasi, tersangka mengakui perbuatannya dan dilakukan tes urine terhadap tersangka hasilnya positif mengandung narkotika. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 44 ayat (1) UU RI no 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Subs Pasal 351 dari KUHPidana," pungkas Iptu Roni.(*)

Editor
: Bantors Sihombing
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru