Kamis, 13 Februari 2025

Polsek Tanjungberingin Ringkus Pencuri HP

Muhammad Arif Hidayatullah - Kamis, 13 Februari 2025 19:35 WIB
42 view
Polsek Tanjungberingin Ringkus Pencuri HP
Foto: dok/ Humas Polres Sergai
RINGKUS: Polsek Tanjungberingin meringkus pelaku pencurian HP di Dusun II Desa Pematangterang, Kecamatan Tanjungberingin, Sergai, Kamis (13/2/2025).
Sergai (harianSIB.com)
Tim Opsnal Satreskrim Polsek Tanjungberingin, Polres Serdangbedagai (Sergai) berhasil meringkus terduga pelaku pencurian HP di Dusun II Desa Pematangterang, Kecamatan Tanjungberingin, Sergai.

Disebutkan, peristiwa pencurian ini terjadi, Senin (10/2/2025) lalu, sekira pukul 01.00 WIB di rumah Faskalis Rotua Manalu (56), seorang petani warga Dusun II Desa Pematangterang yang saat itu sedang menonton siaran sepakbola di ruang tamu rumahnya sambil mengisi daya HP OPPO A3x warna biru laut yang diletakkan di samping TV.

Setelah menonton siaran bola, korban mematikan TV dan tertidur hinga pukul 06.30 WIB. Korban dibangunkan oleh istrinya, Albine Simanjuntak (55), yang kemudian menanyakan keberadaan HP tersebut.

Baca Juga:

Saat mengecek isi rumahnya, korban mendapati HP dan 2 buah tabung gas 3 Kg miliknya telah hilang serta menyadari kondisi jendela di bagian belakang rumah (dapur) dalam kondisi terbuka. Atas kondisi tersebut korban menduga ada orang lain yang telah masuk ke dalam rumahnya.

Merasa dirugikan atas kejadian yang dialaminya, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tanjungberingin dengan nomor LP/B/14/II/2025/SPK/Polsek Tanjungberingin/Polres Sergai/Polda Sumut, tanggal 12 Februari 2025.

Baca Juga:

Rabu, (12/2/2025) sekira pukul 01.30 WIB, Polsek Tanjungberingin Polres Sergai menerima informasi dari masyarakat yang tidak diragukan kredibilitasnya, mendapat informasi tentang keberadaan terduga pelaku sedang berada di depan rumah warga yang terletak di Dusun III Gubang Gajah Desa Pematangcermai Kecamatan Tanjungberingin.

Kapolsek Tanjungberingin, AKP Pamilu Hutagaol SH, segera memerintahkan Kanitreskrim, IPDA ZH Limbong SH, beserta Team Opsnal untuk mendatangi lokasi yang dilaporkan informan tersebut.

Setibanya di lokasi sekira pukul 02.00 WIB, JKS (23), yang identitasnya sudah dikantongi, berhasil diamankan petugas

Dalam interogasi, pelaku mengakui telah mencuri 1 unit HP OPPO A3x tersebut dengan cara masuk melalui jendela rumah korban. Namun, tersangka belum mengakui keterlibatannya dalam pengambilan 2 buah tabung gas yang juga dilaporkan hilang. Atas kejadian ini korban mengalami kerugian sebesar Rp 2.700.000

Dalam keterangan pers yang diterima Jurnalis SIB News Network (SNN) di Seirampah, Ps Kasi Humas Polres Sergai, IPTU Zulfan Ahmadi SH MH, membenarkan adanya peristiwa tersebut dan menyatakan bahwa berdasarkan keterangan dan penyelidikan, tersangka telah melanggar pasal 363 ayat 1 angka ke-3e dan 5e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

"Tersangka kini telah diamankan dan dibawa ke Mapolsek Tanjungberingin guna diproses lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku," ujarnya.

Ia juga mengimbau agar masyarakat, khususnya warga Kabupaten Sergai, selalu berhati-hati dengan barang berharga. Pastikan untuk tidak lengah dalam menjaga keamanan rumah, termasuk mengunci jendela dan pintu ketika hendak beristirahat atau bepergian.

"Apabila menemukan kejadian serupa atau tindak kejahatan lainnya, segera laporkan ke pihak berwajib untuk mendapatkan penanganan yang cepat dan tepat," pungkasnya. (**)

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru