Rabu, 12 Februari 2025

Polres Sergai Bekuk Pengedar Ekstasi

Muhammad Arif Hidayatullah - Rabu, 12 Februari 2025 20:41 WIB
92 view
Polres Sergai Bekuk Pengedar Ekstasi
(Foto: Dok/Humas Polres Sergai)
Polres Sergai berhasil membekuk pengedar ekstasi dengan teknik undercover buy (penyamaran), Rabu (12/2/2025).
Sergai(harianSIB.com)

Tim Opsnal Satuan Narkoba Polres Serdangbedagai (Sergai) membekuk seorang pria asal Medan yang kedapatan membawa narkotika jenis ekstasi dalam sebuah operasi dengan teknik undercover buy (menyamar sebagai pembeli) di Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdangbedagai (Sergai).

Tersangka diketahui berinisial DIH (38), warga Jalan Pala Pajak Rabu, Kelurahan Seimencirim, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, dibekuk saat hendak melakukan transaksi di Jalan Serdang, Kelurahan Simpang Tigapekan, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Sergai.

Baca Juga:

Dalam keterangan pers yang diterima jurnalis SIB News Network (SNN) Rabu, (12/2/2025), di Seirampah, Kasat Narkoba Polres Sergai, AKP Iwan Hermawan melalui Ps Kasi Humas Polres Sergai, IPTU Zulfan Ahmadi, membenarkan penangkapan ini dan menyebutkan penangkapan ini berlangsung pada Minggu (9/2/2025), sekira pukul 15.00 WIB.

"Dalam penangkapan ini petugas berhasil menyita barang bukti berupa, 31 butir pil ekstasi merek Mercy dengan berat bruto 8,76 gram, 1 unit seluler dan 1 kotak magnum hitam," ujarnya.

Baca Juga:

Sebelumnya disebutkan, Tim Opsnal Satnarkoba Polres Sergai menerima informasi dari sumber yang kredibel (terpercaya) mengenai transaksi jual beli ekstasi di wilayah Perbaungan.

Untuk membuktikan informasi tersebut, tim kemudian melakukan teknik undercover buy, di mana salah satu anggota polisi menyamar sebagai pembeli dan memesan 31 butir ekstasi dari tersangka.

Tersangka kemudian menyetujui untuk bertemu di Kota Perbaungan, Minggu (9/2/2025). Setelah dihubungi, tersangka meminta pertemuan dilakukan di samping BRI Kota Perbaungan. Tim yang sudah bersiaga langsung bergerak ke lokasi sesuai perjanjian.

Setibanya di lokasi, tersangka mengajak tim yang menyamar untuk berpindah ke sebuah tempat pencucian mobil yang tak jauh dari BRI.

Disana, tersangka mengambil plastik kecil dari saku celana yang diduga berisi ekstasi. Tim yang sudah bersiaga langsung bergerak cepat dan menangkap tersangka di tempat kejadian.

Saat diinterogasi, tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial F di daerah Tanah Lapang, Binjai.

Namun, tersangka mengklaim bahwa dirinya tidak mengetahui secara pasti tempat tinggal F, karena selama ini komunikasi hanya dilakukan melalui telepon dengan nomor yang selalu berganti.

Karena keberadaan F tidak jelas, tim akhirnya membawa tersangka beserta barang bukti ke Mapolres Sergai untuk pemeriksaan lebih lanjut

"Untuk pengembangan lebih lanjut saat ini tersangka masih menjalani proses penyidikan oleh Sat Narkoba Polres Sergai," pungkasnya. (*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru