Selasa, 11 Februari 2025

Diduga Bandar Sabu, Dua Warga Simalungun Diringkus Satnarkoba Polres Sergai

Muhammad Arif Hidayatullah - Selasa, 11 Februari 2025 13:29 WIB
111 view
Diduga Bandar Sabu, Dua Warga Simalungun Diringkus Satnarkoba Polres Sergai
Foto dok/ Humas Polres Sergai
RINGKUS: Satnarkoba Polres Sergai meringkus 2 dua terduga bandar sabu di Dusun II Desa Dolokmasango Kecamatan Bintangbayu, Selasa (11/2/2025).
Sergai (harianSIB.com)
Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Serdangbedagai (Sergai) berhasil meringkus dua warga Kabupaten Simalungun yang diduga sebagai bandar narkotika jenis sabu. Keduanya diamankan di Dusun II, Desa Dolokmasango, Kecamatan Bintangbayu, Kabupaten Sergai, Kamis (6/2/2025) lalu.

Adapun dua tersangka yang diamankan adalah TP alias P (47), seorang petani asal Desa Basarima, Kecamatan Silau Kahean, Kabupaten Simalungun dan ES alias E (27), seorang wiraswasta yang berdomisili di Dusun II Desa Silau Dunia Kecamatan Silau Kahean Kabupaten Simalungun.

Dalam Press Realese yang diterima Jurnalis SIB News Network (SNN) di Seirampah, Ps Kasi Humas Polres Sergai, IPTU Zulfan Ahmadi SH MH, membenarkan penangkapan tersebut.

Baca Juga:

Ia mengungkapkan penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat (Dumas) yang menginformasikan bahwa seorang pria berinisial TP alias P sering melakukan transaksi narkoba di lingkungannya. Menindaklanjuti laporan, tim Opsnal Satnarkoba Polres Sergai bergerak cepat ke lokasi pada Kamis (6/2/2024) sekira pukul 11.00 WIB.

"Setibanya di lokasi, tepatnya di perkebunan sawit milik PTPN 3 Silau Dunia, tim mendapati tiga orang laki-laki yang diduga akan melakukan transaksi narkoba. Saat hendak diamankan, ketiganya mencoba melarikan diri. Setelah aksi kejar-kejaran, petugas berhasil menangkap dua orang, sementara satu pelaku lainnya berhasil kabur," ujarnya.

Baca Juga:

Dalam pemeriksaan awal, kedua tersangka mengaku membeli sabu dengan cara patungan. TP menyetor uang sebesar Rp 400.000, sedangkan ES Rp 100.000. Sabu tersebut mereka beli dari seseorang berinisial H, warga Bintangbayu. Namun, saat dilakukan pengembangan, H tidak ditemukan di rumahnya.

"Tersangka TP alias P memang sudah lama meresahkan masyarakat Bintangbayu. Saat ini kedua pelaku telah diamankan di Satnarkoba Polres Sergai untuk penyidikan lebih lanjut," pungkasnya.

Dari kedua pelaku, petugas menyita sejumlah barang bukti, yakni, 1 paket plastik klip sedang berisi sabu dengan berat bruto 1,51 gram, 1 unit seluler dan 1 alat hisap sabu atau bong. (*)

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru