Minggu, 09 Februari 2025

Bobol Atap Rumah Warga, Dua Pelaku Pencurian Berhasil Diringkus Polsek Tanjungberingin

Muhammad Arif Hidayatullah - Sabtu, 08 Februari 2025 21:32 WIB
55 view
Bobol Atap Rumah Warga, Dua Pelaku Pencurian Berhasil Diringkus Polsek Tanjungberingin
Foto: dok/ Humas Polres Sergai
RINGKUS : Dua tersangka pelaku pencurian dengan modus membobol atap rumah berhasil diringkus Tim Opsnal Polsek Tanjungberinging Polres Sergai, Sabtu (8/2/2025).
Sergai (harianSIB.com )
Tim Opsnal Polsek Tanjungberingin, Polres Serdangbedagai (Sergai), berhasil meringkus dua tersangka pelaku pencurian dengan modus membobol atap rumah, Jumat (7/2/2025) dini hari.

Kedua tersangka, JS (24) dan TJH (22), ditangkap saat sedang tidur di sebuah rumah di Dusun IV Pematangbuluh, Desa Tebingtinggi, Kecamatan Tanjungberingin, Sergai. JS (24), warga Dusun IV Pematangbuluh Desa Tebingtinggi, Tanjungberingin, TJH (22) warga Dusun IV Pematangbuluh Desa Tebingtinggi, Tanjungberingin.

Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi LP/B/11/II/2025/SPKT/Polsek Tanjungberingin/Polres Sergai/Polda Sumut, tanggal 1 Februari 2025, yang dibuat oleh korban Mahita Sitanggang (48), seorang petani warga setempat, yang mengalami pencurian di rumahnya.

Baca Juga:

Berdasarkan keterangan yang diterima Jurnalis SIB News Network (SNN) di Seirampah, Plt Kasi Humas Polres Sergai, IPTU Zulfan Ahmadi SH MH, mengatakan pencurian ini terjadi pada Jumat (24/1/2025) lalu, sekitar pukul 02.00 WIB. Saat itu, korban dan suaminya, Monang Sinaga (47), sedang tertidur di dalam kamar. Mereka terbangun karena mendengar suara mencurigakan di dalam rumah.

Ketika Monang Sinaga keluar kamar untuk memeriksa, ia mendapati seorang pria asing sudah berada di dalam rumah. Pelaku langsung melarikan diri melalui pintu depan. Monang sempat berusaha mengejar sambil meneriakinya "Maling", namun pelaku berhasil kabur.

Baca Juga:

"Setelah memeriksa keadaan rumah, korban mendapati satu unit handphone Vivo Y02 warna grey telah hilang dari meja kamar, menyebabkan kerugian sebesar Rp 2.500.000," ujarnya.

Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan meminta keterangan saksi, polisi berhasil mengidentifikasi dua orang yang diduga terlibat dalam pencurian tersebut.

Selanjutnya, Jumat (7/2/2025), polisi menerima informasi dari warga bahwa kedua tersangka pelaku sedang berada di sebuah rumah di Dusun IV Pematangbuluh Tanjungberingin.

Mendapat informasi tersebut, Tim Opsnal Polsek Tanjungberingin, yang dipimpin oleh Kanitreskrim IPDA ZH Limbong SH, segera bergerak ke lokasi. Saat tiba di lokasi, petugas mendapati kedua pelaku sedang tertidur dan berhasil meringkus keduanya tanpa perlawanan. Saat diinterogasi, para pelaku mengakui perbuatannya.

"Kedua pelaku langsung dibawa ke Mapolsek Tanjungberingin untuk proses hukum lebih lanjut. Petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa kotak handphone Vivo Y02 milik korban," tambahnya.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 angka 3e, 4e, dan 5e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Dalam kesempatan ini, IPTU Zulfan Ahmadi SH MH, memberikan himbauan pada masyarakat Sergai agar selalu memastikan rumah dalam kondisi benar-benar terkunci sebelum beristirahat pada malam hari. Serta menghimbau Pemerintah Desa (Pemdes) untuk mengaktifkan kembali Pos Keamanan Lingkungan (Poskamling) guna mengantisipasi tindak pidana pencurian dan kejahatan lainnya.

"Pastikan rumah dalam kondisi terkunci sebelum tidur dan aktifkan kembali Poskamling di lingkungan masing-masing untuk mencegah kejahatan," pungkasnya. (**)

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru