Sabtu, 08 Februari 2025

Tim Elang Sakti Polres Tebingtinggi Ringkus Pria Pelaku Curat di Medan

Bonny Wenles Adimanta Sembiring - Sabtu, 08 Februari 2025 14:43 WIB
103 view
Tim Elang Sakti Polres Tebingtinggi Ringkus Pria Pelaku Curat di Medan
Foto: Dok/Humas Polres Tebingtinggi
Terduga pelaku curat diamankan petugas di Kantor Sat Reskrim Polres Tebingtinggi, Rabu (5/2/2025) malam.
Tebingtinggi(harianSIB.com)

Tim Elang Sakti Sat Reskrim Polres Tebingtinggi meringkus seorang pria yang diduga terlibat kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) inisial H (35) alias Acam, Rabu (5/2) malam, di Jalan Sisingamangaraja Medan.

Kasat Reskrim Polres Tebingtinggi, AKP Sahri Sebayang, melalui Kasi Humas AKP Mulyono yang dikonfirmasi Jurnalis SIB News Network (SNN), Sabtu (8/2/2025), membenarkan adanya penangkapan tersebut.

Baca Juga:

Dikatakan Mulyono, penangkapan terhadap pria pengangguran itu berdasarkan dari laporan Viktor Nainggolan (korban), warga Jalan Nenas, Kelurahan Rambung, Kota Tebingtinggi, dikarenakan kediaman miliknya diduga telah dibongkar orang tak dikenal (OTK).

"Pada Jumat (27/12/2024) lalu, korban bersama keluarganya diketahui pergi meninggalkan rumah untuk berlibur ke Kota Medan. Namun, sewaktu pulang berlibur di hari Minggu (27/12/2025), korban mendapati pintu samping rumahnya dalam kondisi rusak dan beberapa barang berharga seperti kalung mutiara, 3 HP android, 4 jam tangan, BPKB sepeda motor dan seperangkat mesin game (playstation) telah raib dibawa kabur pencuri," ujarnya.

Baca Juga:

Tidak terima dengan situasi tersebut, lanjut Mulyono, korban pun la mendatangi Polres Tebingtinggi untuk membuat laporan kepolisian.

Usai menerima laporan, personel Tim Elang Sakti Polres bergegas melakukan serangkaian penyelidikan hingga ke Kota Medan dan berhasil menangkap H tanpa perlawanan di pinggir Jalan Sisingamangaraja (Simpang Limun), Medan.

"Saat diinterogasi petugas, terduga pelaku mengakui dirinya nekat melakukan aksi kejahatan itu lantaran terhimpit masalah ekonomi dan menggunakan sebagian hasil curian untuk biaya hidup sehari-hari," ucapnya.

Mulyono juga menjelaskan, dari kasus pencurian tersebut korban diketahui mengalami kerugian materi ditaksir mencapai Rp 25 juta.

Atas perbuatannya, pelaku beserta sejumlah barang bukti (BB) diduga hasil kejahatan sudah diamankan petugas untuk kepentingan pemeriksaan lanjutan.

"H akan dijerat Pasal 363 ayat (1) dan (2) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP serta diancam dengan hukuman maksimal 9 tahun penjara," katanya. (*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru