Jumat, 07 Februari 2025

2 Tersangka Narkoba Ditangkap Polres Simalungun, Sabu 8,09 Gram Disita

Jheslin M Girsang - Jumat, 07 Februari 2025 13:00 WIB
63 view
2 Tersangka Narkoba Ditangkap Polres Simalungun, Sabu 8,09 Gram Disita
Foto: Dok/Humas Polres Simalungun
Dua tersangka narkoba diamankan di Kantor Sat Narkoba Polres Simalungun beserta barang bukti, Jumat (7/2/2025).
Simalungun(harianSIB.com)

Dua tersangka narkoba berinisial YA (43) dan RAR (39) ditangkap Polres Simalungun. Dalam penangkapan itu, petugas menyita barang bukti sabu sekitar 8,09 gram.

"Tersangka ditangkap di sebuah gubuk di Jalan Ragi Cantik, Kecamatan Siantar (Rambung Merah), Kabupaten Simalungun," kata Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, Jumat (7/2/2025).

Baca Juga:

Dia menjelaskan, dalam kasus itu petugas menyita barang bukti sabu 8,09 gram, 1 unit timbangan digital, 1 bal plastik kecil kosong, 1 HP android merk Samsung, 1 Ha Android merk Vivo dan uang Rp957.000 diduga hasil penjualan sabu.

"Saat diinterogasi, tersangka RAR menyampaikan, barang bukti narkotika itu diterimanya dari tersangka YA dan selanjutnya dijual," ujarnya.

Baca Juga:

Kemudian tersangka YA diperiksa. Dia, kata Verry, mengaku memperoleh sabu dari seseorang dengan sebutan Pak Sugeng warga Pematangsiantar. Tim gabungan melakukan pencarian terhadap Pak Sugeng, namun tidak ditemukan di rumahnya.

"Setelah itu, tersangka dan barang bukti dibawa ke Kantor Sat Narkoba Polres Simalungun guna proses penyidikan lebih lanjut," ujarnya. (*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru